Aa Gym Cabut Gugatan Cerai
Luka Batin Teh Ninih Setelah Aa Gym Poligami pada 2006, Sempat Kunjungi Psikolog, Alami Kekecewaan
Ninih Muthmainnah alias Teh Ninih sempat mengunjungi psikolog belasan tahun lalu.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kuasa Hukum Aa Gym, Dedi Setiadi SH mengatakan dalam persidangan kali ini kliennya dipastikan tidak dapat menghadiri secara langsung, sebab masih berada di luar negeri.
"Aa Gym masih ada di Turki, jadi tidak dapat hadir pada sidang hari ini," ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu, (31/3/2021).
Dedi mengaku tidak mengetahui sampai kapan Aa Gym berada di Turki, namun tampaknya untuk kembali ke tanah air masih cukup lama.
"Engga tahu Mas, tapi katanya masih lama," kata Dedi.
Baca juga: Bos Persib Tak Jamin Farshad Noor Bertahan di Persib Sampai Liga 1 Bergulir, Tetap Dikontrak 1 Tahun
4. Alasan Cabut Gugatan Cerai

Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hubungan Aa Gym dan Teh Ninih.
Terlebih, permintaan pencabutan gugatan talak cerai disampaikan langsung oleh Aa Gym kepada dirinya untuk menyerah surat kepada majelis hakim.
"Alasan itu kami enggak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kami hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata.
5. Pihak Teh Ninih Bingung
Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan talak cerai yang dilayangkan Aa Gym.
Keputusan tersebut membuat pihak Teh Ninih bingung.
Kendati demikian pihak Teh Ninih tetap menghormati putusan sidang dan segera berkomunikasi dengan Teh Ninih.
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata mengatakan Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga kepada Teh Ninih.
Teh Ninih sudah ditalak tiga pada bulan Juni 2020.
Secara aturan agama, kata Agung, setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu.
Apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus ditempuh.
"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih. Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) dicabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.
"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak. Maka kami akan segera berkomunikasi dengan beliau. Apalagi sepengetahuan kami, komunikasi antara Aa dan Teteh selama ini cukup terbatas ya," ucapnya.