Aa Gym Cabut Gugatan Cerai

Luka Batin Teh Ninih Setelah Aa Gym Poligami pada 2006, Sempat Kunjungi Psikolog, Alami Kekecewaan

Ninih Muthmainnah alias Teh Ninih sempat mengunjungi psikolog belasan tahun lalu.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribunnews
Aa Gym dan Teh Ninih. 

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman sempat mengatakan kliennya dan Teh Ninih masih tinggal satu rumah.

Pernyataan itu dibantah oleh pihak Teh Ninih.

Selama tiga bulan sejak ditalak Aa Gym Teh Ninih masih tinggal di Pesantren Daarut Tauhid.

Tiga bulan kemudian, September 2020, Teh Ninih memilih pergi dari Pesantren Daarut Tauhid dan tinggal di rumah salah satu anaknya di Bandung.

Kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata, menceritakan keberadaan Teh Ninih sekaligus untuk meluruskan cerita yang menyebut Teh Ninih masih tinggal serumah dengan Aa Gym.

"Aa dah Teteh sudah tidak tinggal serumah sejak sekitar September 2020, dan Teteh tinggal di rumah anaknya, tapi lokasinya tepatnya di mana, kami belum bisa menjelaskannya. Kami hanya ingin meluruskan apa yang dibilang oleh tim kuasa hukum Aa Gym sebelumnya terkait masih tinggal serumah dan lain sebagainya," ujar Agung.

2. Gugatan Cerai Dicabut

Kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi mengatakan kliennya telah mengajukan pemrohonan pencabutan gugatan cerai.

"Benar Mas, jadi akhirnya dicabut (gugatan talak cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021). 

Dedi menjelaskan, dengan resmi dicabutnya gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih.

3. Di mana Aa Gym?

Dikatakan pengacaranya, Aa Gym tidak hadir pada sidang gugatan cerai, Rabu (31/3/2021).

Aa Gym juga absen pada agenda sebelumnya.

Pihak Aa Gym menjelaskan alasan ketidakhadiran Aa Gym.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved