Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan
Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara. Berikut mekanisme penila
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda pengguna jalan lalu lintas, sekarang harus tahu aturan baru terkait tilang elektronik.
Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara.
Perlu diketahui, penerapan tilang elektronik ETLE tahap pertama mulai berlaku sejak, 23 Maret 2021.
Pada tahap pertama ini, penilangan berlaku melalui perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE, Ketahui Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda
Jika Anda kena tilang elektronik tersebut, akan kena sanksi membayar denda atau sidang.
Selain kena sanksi tersebut, ada juga kemungkinan berupa STNK diblokir sementara.
STNK diblokir sementara bisa terjadi jika Anda gagal melakukan konfirmasi pelanggaran.
Untuk diketahui, mekanisme penilangan elektronik berlaku secara daring (online) melalui ETLE.
ETLE akan memonitor dan menangkap foto atau video pengendara lalu lintas yang melanggar secara otomatis.
Kemudian data tersebut akan dihimpun Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk dilaporkan.
Polda Metro Jaya merilis surat tilang elektronik ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan diblokir sementara.
Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai.
Kemungkinan lain juga terjadi seperti kendaran telah dijual (beralih kepemilikan) atau gagal saat membayar denda.
Maka dari itu, penting untuk memastikan alamat sesuati data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

Baca juga: Larangan Mudik, Pengusaha Travel Gigit Jari, Minta Dilonggarkan, Perketat Protokol Kesehatan
Baca juga: Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Bila pelanggar memilih membayar denda, maka pelanggar akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.
Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
2. Tidak menggunakan helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Kendaraan Warga Sukabumi yang Pakai Knalpot Bising Siap-siap Ditilang, Dicopot, dan Dimusnahkan
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.