KPK Sambangi Kota Cimahi dan Sumedang, Ada Apa? Ngatiyana: Cimahi Sedang Mengalami Musibah

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dan jajarannya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ery Chandra
Plt Walki Kota Cimahi, Ngatiyana. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II, menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi dan jajarannya.

Pertemuan membahas perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kota Cimahi ini dilakukan di Aula Gedung A Kantor Wali Kota Cimahi, Kamis (25/3/2021).

Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menyatakan, keterbukaan dan komitmen jajaran Pemerintah Kota Cimahi untuk membenahi pengelolaan pemerintahannya sangatlah dibutuhkan.

Terutama seusai tiga Wali Kota Cimahi sebelumnya ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi.

“Bila ada yang tidak beres, ingatkan Pak Wali Kotanya. Data pada aplikasi MCP (monitoring center for prevention) KPK 2020 mencatat, Cimahi berada pada peringkat 16 dalam tata kelola pemerintahan di wilayah Jawa Barat. Untuk nasional, berada pada peringkat 273,” ujar Linda melalui siaran tertulis.

Capaian ini, kata Linda, terhitung masih rendah. Karena itu, katanya, keterbukaan dan komitmen perbaikan harus terus didorong.

Baca juga: Posisi Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Kosong, Dilantik Menjadi Staf Ahli, Akan Digelar Open Bidding

Baca juga: Ditemukan 4 Kilometer dari Titik Awal, 1 Korban Terseret Banjir Bandang Ditemukan, Begini Kondisinya

Baca juga: Di Mana Posisi Persib Bandung? Ini Klasemen Sementara 4 Grup Piala Menpora 2021

Berdasarkan data pada aplikasi MCP, Linda memaparkan, skor rata-rata MCP Pemkot Cimahi pada 2020 adalah 69,16 persen,.

Terdiri atas area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 96 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 80,4 persen, perizinan 63,4 persen, pengawasan atas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 41,6 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 77,9 persen, optimalisasi pajak daerah 53,7 persen, dan manajemen aset daerah 72,1 persen.

KPK, kata Linda, meminta Pemkot Cimahi fokus pada perbaikan area-area MCP dengan skor di bawah 75 persen, tanpa melupakan peningkatan area-area yang sudah tinggi skornya.

Wilayah-wilayah perbaikan adalah meliputi perizinan, pengawasan APIP, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.

Terkait penerimaan pajak Pemkot Cimahi, Linda memaparkan, data KPK menunjukkan penurunan di tahun 2021 dibandingkan realisasi 2020. Pada Februari 2021, realisasi pajak Pemkot Cimahi adalah Rp 15,9 miliar. Sedangkan, pada bulan yang sama di tahun 2020, realisasi mencapai Rp 17,4 miliar.

Terkait manajemen aset daerah, total aset Pemkot Cimahi sebanyak 540 bidang, di mana aset yang belum bersertifikat mencapai 315 bidang.

Selain itu, ada 11 bidang tanah yang masih bermasalah, dengan luas 4.055 meter persegi, senilai sekitar Rp 539,3 juta.

Baca juga: Profil Bambang Pamungkas, Mantan Pemain Persija Jakarta yang Kini Digugat soal Asal Usul Anak

Baca juga: Akses Menuju Lokasi Banjir Bandang di Sumedang Masih Tertutup Longsor, 4 Orang Terseret Arus

Baca juga: Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Resmi Cerai, Tak Rebutan Hak Asuh Anak, Foto-foto Mesra Masih Ada

Lalu, ada pula potensi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), atau lazim disebut fasilitas umum dan sosial, sebanyak 98 bidang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved