KPK Sambangi Kota Cimahi dan Sumedang, Ada Apa? Ngatiyana: Cimahi Sedang Mengalami Musibah
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dan jajarannya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
PSU yang telah diserahkan pengembang perumahan kepada Pemkot Cimahi baru sebanyak 36 bidang, seluas 298.793,33 meter persegi.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengingatkan jajarannya untuk tidak terjebak dalam perilaku koruptif, dengan bekerja secara tertib dan teliti sesuai aturan yang berlaku.
“Cimahi sedang mengalami musibah. Ini perlu kita sadari, kita waspadai. Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu. Tolong jangan sampai terjadi yang keempat. Sudah cukup pengalaman itu. Tolong bekerja dengan teliti, penuh pengabdian. Jabatan adalah amanah. Tolong tegur saya dan staf saya. Tolong ingatkan saya. Kami sangat terbuka untuk dievaluasi,” kata Ngatiyana.
Mengakhiri rakor ini, Linda kembali menegaskan, area dengan skor terendah dalam tata kelola Pemkot Cimahi adalah pengawasan APIP, sehingga dia meminta ke depan harus ada peningkatan kapabilitas APIP yang meliputi kecukupan SDM dan ketersediaan anggaran, penerapan saluran pengaduan masyarakat (whistle-blowing system), serta pelaporan atas hasil probity audit, pemeriksaan khusus, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pantau Pemkab Sumedang
KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II menggelar rapat dengan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang guna memantau kemajuan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Sumedang, Kamis (25/3/2021).
KPK menggunakan delapan indikator dalam memantau kemajuan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, meliputi area anggaran daerah, PBJ, perizinan, sampai dana desa.
Kedelapan indikator itu termuat dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Skor rata-rata MCP Pemkab Sumedang di tahun 2020 adalah 77,41 persen, yang melingkupi area perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 92 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 49,3 persen, perizinan 94 persen, pengawasan atas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 84,2 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 93,4 persen, optimalisasi pajak daerah 57,9 persen, manajemen aset daerah 65,1 persen, dan pengelolaan dana desa 63,5 persen.
Dalam pertemuan ini, Satgas Korsup Pencegahan Wilayah II KPK menitikberatkan pemantauan pada empat area dengan skor rendah, yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan dana desa.
Terkait PBJ, KPK mendorong Pemkab Sumedang membentuk Unit Kerja (UK) PBJ Struktural dan Kelompok Kerja (Pokja) yang permanen, peningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan PBJ.
Terkait optimalisasi pajak daerah, KPK meminta kepada Pemkab Sumedang untuk memperkuat penagihan piutang pajak, sehingga ada peningkatan penerimaan pajak daerah.
Jumlah tunggakan pajak Pemkab Sumedang per 31 Desember 2020 adalah Rp 23,9 miliar, di mana tunggakan pajak yang telah tertagih baru sebanyak Rp 6,6 miliar. Lalu, realisasi pajak hingga pertengahan Maret 2021 sebesar Rp 20,5 miliar.
Terkait manajemen aset daerah, KPK mendesak percepatan sertifikasi aset.