KPK Sambangi Kota Cimahi dan Sumedang, Ada Apa? Ngatiyana: Cimahi Sedang Mengalami Musibah
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dan jajarannya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Jumlah total aset yang dikuasai Pemkab Sumedang sebanyak 1.766 bidang, di mana masih ada 1.585 bidang yang belum bersertifikat.
Kemudian, dalam upaya penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), jumlah total PSU yang sudah diserahkan pengembang perumahan kepada pemkab sebanyak 11 lokasi, seluas 224.706 meter persegi, dengan nilai Rp 123,4 miliar.
Sementara itu, terkait pengelolaan dana desa, telah terbit Peraturan Bupati Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana desa Tahun 2021.
Lebih jauh, KPK meminta adanya audit berbasis risiko.
Desa-desa yang belum patuh dalam pelaporan penggunaan dananya, akan dianggap memiliki risiko.
Sebagai tambahan, KPK juga mengingatkan jajaran Pemkab Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Maret 2021. Sesuai data KPK per 20 Maret 2021, untuk Pemkab Sumedang, dari 93 Wajib Lapor (WL) telah melapor 67 orang. Untuk DPRD Kabupaten Sumedang, dari 50 WL, baru 18 anggota dewan yang sudah melapor. (*)