Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik serta Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.
Korlantas Polri sudah memberlakukan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama secara nasional di 12 Provinsi, Selasa (23/3/2021)
Pada tahap pertama ini, penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap Pelanggar Lalu Lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sehari Sudah 5.000 Pelanggaran Tilang Elektronik di Kota Bandung, Terbanyak Terobos Lampu Merah
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Lalu, bagaimana mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik tersebut?
Berikut ini TribunJabar.id rangkum mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.