Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik serta Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanismenya serta Cara Kerjanya
Baca juga: 21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
2. Tidak menggunakan helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).