Masih Ingat Rasminah yang Dipasksa Nikah Dini? Pernah Menangis di Depan Anggota Dewan demi Hal Ini
Masih ingat dengan Rasminah (34) yang dulu menjadi korban pernikahan dini di Kabupaten Indramayu?
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Perdebatan alot pun tak terelakkan saat ia beraudiensi dengan DPR RI.
Baca juga: Ada Aspirasi Kuliner Ramadan Bisa Sampai Pukul 24.00, Perwal di Kota Bandung Bakal Lebih Longgar
Baca juga: Begini Kekuatan Bali United di Mata I Made Wirawan, Beruntung karena Persiapannya Lebih Panjang
Baca juga: Kini Satu KTP Boleh Tukar Uang Nominal Rp 75 Ribu Sebanyak 100 Lembar, Mau Tiap Hari Juga Boleh
Dengan bercucuran air mata, Rasminah curahkan semua perasaan hingga trauma berat yang harus ia alami karena dinikahkan pada usia 13 tahun oleh orang tuanya hanya karena faktor ekonomi.
"Mereka mungkin juga terharu dengan apa yang saya sampaikan, sampai ada juga yang menangis," ujar dia.
Setelah perdebatan alot itu, semua proses panjang yang dilalui terbayar lunas. Permohonan revisi UU Perkawinan itu akhirnya dikabulkan.
Pasal soal usia kawin perempuan pun berubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Diubah pada tahun 2019.
"Enggak nyangka pokoknya, usaha saya tidak sia-sia. Saya ingin jangan sampai ada lagi perkawinan anak, udah setop. Saya saja yang jadi korban dinikahin masih kecil," ujar dia.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, banyak sekali wanita hebat asal Kabupaten Indramayu.
Total ada delapan wanita yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.
Ia juga mengapresiasi lebih kepada para wanita hebat tersebut karena sudah banyak berjasa, khususnya bagi perkembangan Kabupaten Indramayu.
Namun, Nina Agustina juga tidak memungkiri, masih ada sebagian perempuan yang masih harus diberdayakan lagi dan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah.
"Kalau saya lihat, sebenarnya banyak yang hebat perempuan indramayu, tapi konotasi di luar itu masih ada yang negatif. Ini yang menjadi PR dan harus kita benahi," ujar dia. (*)