Kini Satu KTP Boleh Tukar Uang Nominal Rp 75 Ribu Sebanyak 100 Lembar, Mau Tiap Hari Juga Boleh

Kabar gembira nih bagi Anda yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatakan Kemerdekaan (UPK)

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Ichsan
istimewa
Uang Nominal Rp 75 Ribu . Kini Satu KTP Boleh Tukar Uang Nominal Rp 75 Ribu Sebanyak 100 Lembar, Mau Tiap Hari Juga Boleh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembira nih bagi Anda yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatakan Kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp 75 ribu.

Karena mulai 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang Rp 75 ribu ini setiap hari.

"Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK Rp 75 ribu  per hari dan dapat diulang setiap hari," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto saat ditemui, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya uang Rp 75 ribu hanya bisa di dapatkan untuk satu lembar per satu KTP saja.

Ia mengatakan, uang Rp 75 ribu bisa digunakan sebagai alat tukar pembayaran yang sah dan legal.

Baca juga: Rhaisya Candrika , Gadis Cantik Juara Putri Remaja Purwakarta yang Mengidolakan Maudy Ayunda

Tingginya minat masyarakat untuk memiliki lembar uang Rp75 ribu ini, dikatakan Herawanto membuat BI pusat mengevaluasi kebijakan ini.

Sementara itu Chief of payment Bank Indonesia Jawa Barat, Ameriza M Moesa mengatakan sejak Agustus 2020 sudah terdistribusi 1 juta lembar uang Rp 75 ribu yang sudah ditukar oleh masyarakat.

"Untuk Jabar kami menyediakan 8 juta lembar uang Rp 75 ribu," ujar Ameriza.

Penukaran UPK 75 Tahun RI ini juga bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Cara penukarannya adalah Anda bisa memesannya di aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).

Baca juga: Dua Guru Positif Covid-19 Hasil Swab Test Antigen, Sekolah Favorit di Kota Tasikmalaya Itu Ditutup

Pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved