Masih Ingat Rasminah yang Dipasksa Nikah Dini? Pernah Menangis di Depan Anggota Dewan demi Hal Ini
Masih ingat dengan Rasminah (34) yang dulu menjadi korban pernikahan dini di Kabupaten Indramayu?
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Masih ingat dengan Rasminah (34) yang dulu menjadi korban pernikahan dini di Kabupaten Indramayu?
Rasminah kini menjadi sosok perempuan hebat.
Disabilitas yang sekaligus korban pernikahan dini ini tak pernah berhenti berjuang mengentaskan pernikahan dini di Indonesia.
Pada hari ini, sosok wanita yang berhasil merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan ini menjadi salah satu dari wanita hebat yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.
"Perasaannya senang, bahagia, juga bangga," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai menerima penghargaan di Universitas Wiralodra Indramayu, Selasa (23/3/2021).
Rasminah masih mengingat bagaimana perjuangannya dahulu bersama rekan-rekan senasibnya dalam meyakinkan pemerintah.
Baca juga: TONTON, LINK Live Streaming Laga Persebaya Surabaya Kontra Persik Kediri, Mulai Pukul 18.15 WIB
Baca juga: Dua Mantan Pemain Persib Bandung Rasakan Kekalahan di Laga Debut Setelah Madura United Comeback
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Butuh Perjuangan Rendy Agar Al dan Andin Tak Tinggalkan Rumah
Bersama Endang Wasrinah yang juga berasal dari Kabupaten Indramayu dan Maryati yang berasal dari Bengkulu, mereka terus berjuang menyuarakan penolakan terhadap pernikahan dini.
Ketiganya juga dibantu oleh KPI dalam memperjuangkan hak perempuan tersebut.
Namun, pada kesempatan itu, Rasminah hanya hadir sendiri tanpa ditemani Endang Wasrinah yang juga menerima penghargaan karena berhalangan hadir.
Rasminah ingin mendedikasikan penghargaan yang diterimanya untuk seluruh wanita di Indonesia.
Rasminah menceritakan, kisah mereka berawal saat mencoba datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan pada tahun 2017.
Namun, saat itu pengajuan mereka ditolak dengan berbagai alasan.
Tidak berhenti di situ, bermodal dukungan dari suaminya keempatnya, Rasminah tidak patah semangat.
Di tahun 2018, ia kembali datang ke Jakarta dengan misi merevisi undang-undang perkawinan perempuan.