Masih Ingat Rasminah yang Dipasksa Nikah Dini? Pernah Menangis di Depan Anggota Dewan demi Hal Ini

Masih ingat dengan Rasminah (34) yang dulu menjadi korban pernikahan dini di Kabupaten Indramayu?

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Rasminah (34) saat mendapat penghargaan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards di Universitas Wiralodra Indramayu, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Masih ingat dengan Rasminah (34) yang dulu menjadi korban pernikahan dini di Kabupaten Indramayu?

Rasminah kini menjadi sosok perempuan hebat.

Disabilitas yang sekaligus korban pernikahan dini ini tak pernah berhenti berjuang mengentaskan pernikahan dini di Indonesia.

Pada hari ini, sosok wanita yang berhasil merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan ini menjadi salah satu dari wanita hebat yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.

"Perasaannya senang, bahagia, juga bangga," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai menerima penghargaan di Universitas Wiralodra Indramayu, Selasa (23/3/2021).

Rasminah masih mengingat bagaimana perjuangannya dahulu bersama rekan-rekan senasibnya dalam meyakinkan pemerintah.

Baca juga: TONTON, LINK Live Streaming Laga Persebaya Surabaya Kontra Persik Kediri, Mulai Pukul 18.15 WIB

Baca juga: Dua Mantan Pemain Persib Bandung Rasakan Kekalahan di Laga Debut Setelah Madura United Comeback

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Butuh Perjuangan Rendy Agar Al dan Andin Tak Tinggalkan Rumah

Bersama Endang Wasrinah yang juga berasal dari Kabupaten Indramayu dan Maryati yang berasal dari Bengkulu, mereka terus berjuang menyuarakan penolakan terhadap pernikahan dini.

Ketiganya juga dibantu oleh KPI dalam memperjuangkan hak perempuan tersebut.

Namun, pada kesempatan itu, Rasminah hanya hadir sendiri tanpa ditemani Endang Wasrinah yang juga menerima penghargaan karena berhalangan hadir.

Rasminah ingin mendedikasikan penghargaan yang diterimanya untuk seluruh wanita di Indonesia.

Rasminah menceritakan, kisah mereka berawal saat mencoba datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan pada tahun 2017.

Namun, saat itu pengajuan mereka ditolak dengan berbagai alasan. 

Tidak berhenti di situ, bermodal dukungan dari suaminya keempatnya, Rasminah tidak patah semangat.

Di tahun 2018, ia kembali datang ke Jakarta dengan misi merevisi undang-undang perkawinan perempuan.

Perdebatan alot pun tak terelakkan saat ia beraudiensi dengan DPR RI. 

Baca juga: Ada Aspirasi Kuliner Ramadan Bisa Sampai Pukul 24.00, Perwal di Kota Bandung Bakal Lebih Longgar

Baca juga: Begini Kekuatan Bali United di Mata I Made Wirawan, Beruntung karena Persiapannya Lebih Panjang

Baca juga: Kini Satu KTP Boleh Tukar Uang Nominal Rp 75 Ribu Sebanyak 100 Lembar, Mau Tiap Hari Juga Boleh

Dengan bercucuran air mata, Rasminah curahkan semua perasaan hingga trauma berat yang harus ia alami karena dinikahkan pada usia 13 tahun oleh orang tuanya hanya karena faktor ekonomi.

"Mereka mungkin juga terharu dengan apa yang saya sampaikan, sampai ada juga yang menangis," ujar dia.

Setelah perdebatan alot itu, semua proses panjang yang dilalui terbayar lunas. Permohonan revisi UU Perkawinan itu akhirnya dikabulkan.

Pasal soal usia kawin perempuan pun berubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Diubah pada tahun 2019.

"Enggak nyangka pokoknya, usaha saya tidak sia-sia. Saya ingin jangan sampai ada lagi perkawinan anak, udah setop. Saya saja yang jadi korban dinikahin masih kecil," ujar dia.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, banyak sekali wanita hebat asal Kabupaten Indramayu.

Total ada delapan wanita yang mendapat penghargaan dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Awards.

Ia juga mengapresiasi lebih kepada para wanita hebat tersebut karena sudah banyak berjasa, khususnya bagi perkembangan Kabupaten Indramayu.

Namun, Nina Agustina juga tidak memungkiri, masih ada sebagian perempuan yang masih harus diberdayakan lagi dan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah.

"Kalau saya lihat, sebenarnya banyak yang hebat perempuan indramayu, tapi konotasi di luar itu masih ada yang negatif. Ini yang menjadi PR dan harus kita benahi," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved