Dulu 14 Hari Sekarang 28 Hari, Rentang Waktu Vaksin Kedua Setelah Suntik Pertama, Begini Kata Emil
Kementerian Kesehatan RI memutuskan penambahan interval atau jeda waktu penyuntikan vaksin Sinovac dosis
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Daud mengatakan masyarakat tinggal mengikuti arahan kanal informasi untuk mendapat suntikan kedua. Pihaknya mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk menyiapkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk melayani pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Mengenai peserta vaksinasi massal pun, diupayakan mendapat suntikan dosis kedua secara massal kembali atau di setiap fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk dan diinformasikan.
"Ada puskesmas yang mungkin tidak akan mau ngasih vaksin dosis kedua saja, karena mungkin stok dia untuk paserta vaksin dosis kedua yang mendapat vaksin pertamanya di puskesmas itu. Makanya nanti dikasih tahu kalau sudah dekat ke waktu penyuntikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/ 653 /2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam surat tersebut disampaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang di Indonesia. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.
Baca juga: Persib Bandung vs Bali United di Piala Menpora 2021 - Febri Hariyadi Siap Berikan yang Terbaik
Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin sinovac baik single-dose maupun multi-dose dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;
2. Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;
3. Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @ 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD 023.12/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal Penjelasan volume vaksin.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud.