Dulu 14 Hari Sekarang 28 Hari, Rentang Waktu Vaksin Kedua Setelah Suntik Pertama, Begini Kata Emil
Kementerian Kesehatan RI memutuskan penambahan interval atau jeda waktu penyuntikan vaksin Sinovac dosis
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kesehatan RI memutuskan penambahan interval atau jeda waktu penyuntikan vaksin Sinovac dosis pertama dengan dosis kedua menjadi 28 hari untuk orang dewasa maupun lansia.
Padahal sebelumnya, jarak antara kedua penyuntikan tersebut berjarak 14 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir dengan keputusan tersebut.
Masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama, katanya, tinggal menjalani arahan sesuai SMS atau kanal lain yang diterima.
"Ikuti saja sesuai panggilan. Itu pasti keputusan medis. Karena jenis vaksin kan beda-beda, tumbuhnya antibodi juga beda-beda. Ada yang tumbuh 14 hari, ada yang tumbuhnya 28 hari, juga ada," kata Gubernur Jawa Barat tersebut di Bandung, Selasa (23/3).
Revisi keputusan interval atau jarak waktu antara penyuntikan pertama dan kedua tersebut, katanya, jangan sampai membuat bingung masyarakat. Karenanya, masyarakat cukup mengikuti instruksi yang sudah ada.
Baca juga: Di Waktu Hampir Bersamaan, Kepala Sekolah Meninggal dan Dua Guru Reaktif Covid-19 di Majalengka
"Jadi revisi-revisi itu, warga jangan bingung. Pokoknya keputusan perubahan itu sudah dipikirkan," katanya.
Sejumlah perubahan keputusan ini diperkirakan disebabkan pengkajian yang terus berkembang.
Contohnya kata Ridwan Kamil, WHO kini mewacanakan supaya warga yang sudah divaksinasi untuk kembali mendapat suntikan vaksin kembali setahun kemudian.
"Contoh akan ada perintah dari WHO, disuntiknya tiga kali untuk vaksin-vaksin tertentu. Itu namanya booster. Dua kali disuntik antibodinya ada, tapi supaya umurnya panjang, ada suntikan ketiga, satu tahun setelahnya. Ini kan baru wacana di dunia, ada teori begitu," katanya.
Masyarakat, katanya, jangan kaget bila ada sejumlah perubahan kebijakan. Terpenting, katanya, adalah mempercepat proses vaksinasi tersebut.
"Makanya jangan kaget kalau ada perubahan-perubahan. Yang penting divaksinnya. Karena tidak mungkin pemerintah memutuskan hal yang tidak ilmiah," katanya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan di Jawa Barat pun dilakukan penyesuaian interval antara penyuntikan dosis pertama dengan dosis kedua sesuai surat edaran tersebut.
"Kita mengikut SE terbaru dari Dirjen P2P Kemenkes, bahwa vaksin dosis kedua untuk usia dewasa, usia 18-59 tahun, dan lansia usia di atas 60 tahun, diberikan setelah 28 hari pemberian vaksin dosis pertama. Tidak apa-apa," katanya.
Baca juga: Jejak Karier Basrief Arief, Jaksa Agung di Era Presiden SBY, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia