Fakta Baru, Buat Video Syur Sejak 2020, Sepasang Kekaksih Ini Sudah Unggah 28 Video

Sepasang kekasih yang merekam tindakan asusila di sebuah hotel di Bogor sudah melakukannya sejak 2020

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
screenshot
Video syur disebuah hotel di Bogor beredar di aplikasi percakapan whatsapp. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Meski pemeran video syur di sebuah hotel di Bogor, Rtm (31) dan Pvt (30) sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jabar sejak Kamis (18/3/2021), namun puluhan videonya yang diunggah di situs dewasa terbesar di dunia itu masih bisa diakses.

Pantauan Tribun pada Minggu (21/3/2021), videonya masih bisa diakses.

Ada 28 video yang diunggah.

Baca juga: Peringatan Hari Air, Warga Dingatkan Soal Kelola Air, Jangan Jadi Musibah, Kekurangan Saat Kemarau

Masing-masing video sudah dilihat dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Namun, dari keseluruhan, videonya sudah dilihat hingga 3,8 juta. 

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah memproduksi video sejak akhir 2020.

Baca juga: MenkopUKM: JaFest 2021 Bisa Menjadi Pemicu Ribuan Local Heroes UMKM Jabar

Dari video yang sudah banyak dilihat, keduanya mendapat keuntungan.

Pengakuannya sih Rp 19,5 juta. 

Dengan akun yang masih bisa diakses, meski ditahan, keduanya masih bisa mendapat keuntungan dari video-video yang dilihat oleh netizen.

Baca juga: Menanti Tarung Dukun dalam Pilkades di Indramayu, Ketua Bawaslu Sebut Tak Hanya Terjadi di Pelosok

Meski begitu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengaku akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut.

Apalagi, konten yang diunggah itu memuat konten asusila.

"Kami upayakan agar akun mereka di situs itu diblokir. Kami akan koordinasi dengan Kemenkominfo," kata Yaved via ponselnya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Bisa Dimanfaatkan Pengusaha, Ada Tarif Menarik dan Penerbangan Kargo Rute Bandara Kertajati-Batam

Karena videonya masih berpotensi menghasilkan keuntungan bagi kedua tersangka, Yaved menyebut akan melakukan langkah-langkah pembekuan terhadap rekening mereka.

Adapun dalam pencairannya, situs tersebut akan mentranser via beberapa rekening dalam bentuk dolar dan akhirnya ditranser ke rekening kedua tersangka.

"Termasuk memblokir rekening kedua tersangka," katanya.

Baca juga: Jadi Senjata Baru Persib Bandung, Farshad Noor Dikontrak 1 Tahun dengan Opsi Perpanjangan 1 Tahun

Rtm dan Pvt dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda terberat Rp 6 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved