Dinkes Kota Sukabumi Mencatat Ada 80 KIPI Seusai Dilakukan Vaksin Covid-19, Ini Bentuknya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi mencatat ada 80 kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) selama proses vakasinasi di tahap pertama dan kedua.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNAJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi mencatat ada 80 kejadian ikut pasca-imunisasi (KIPI) selama proses vakasinasi Covid-19 di tahap pertama dan kedua.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Lulis Delawati, mengatakan, setiap dalam program imunisasi, KIPI itu sudah menjadi hal yang biasa.
"Dan kenapa ada masa observasi selama 30 menit, itu adalah masa kritis terjadi KIPI. Tetapi KIPI itu bisa dilakukan selama 28 hari ke depan," kata Lulis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/2/2021).
Selama pelakanaan vaksinasi Covid-19, kata dia, KIPI yang tercatat itu hanya ringan.
"KIPI itu ada yang ringan dan berat, tetapi selama ini hanya yang ringan seperti gatal serta alergi. Hingga kini pun tidak berkelanjutan, sudah tertangani. Sedangkan untuk KIPI berat bisa dirawat, untuk dilakukan observasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam menangani KIPI ini telah dibentuk kelompok kerja (pokja) KIPI yang beranggotakan tim ahli.
Baca juga: Andin Cium Aldebaran di Ikatan Cinta Bikin Heboh, Istri Arya Saloka: Kamu Toh Juga Gak Akan Mengerti
Baca juga: Berita Mengandung Bawang, Aurel Minta Azriel Tidak Merasa Kehilangan: Kakak Akan Ada untuk Ziel
Jadi ketika ada temuan KIPI tim pokja tersebut langsung turun tangan.
"Makanya kenapa sebelum divaksin kita melakukan screening. Itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya KIPI dan selama ini KIPI tersebut sudah menjadi hal yang bisa saja," ucapnya.
Baca juga: Stok Beras di Sumedang Surplus, Berharap Pemerintah Tak Impor Beras saat Sedang Panen Raya
Dia menambahkan, hingga saat ini proses vaksinasi di wilayah Kota Sukabumi masih dilakukan untuk para pelayana publik. Untuk kelompok masyarakat akan sergera dilakukan di tahap ketiga. (*)