Kasus Dua Penambangan Ilegal di Purwakarta, Penyidik KLHK Akan Gelar Perkara untuk Naikkan Status
Penyidik Subdit Gakkum KLHK belum menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diamankan dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Sukatani.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyidik Subdit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diamankan dalam kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Tim gabungan KLHK, Brimob Polri, dan Subdenpom Purwakarta mendatangi dua lokasi galian C di Kecamatan Sukatani, pada pekan lalu.
Puluhan dump truck dan sejumlah alat berat disita.
"Masih berstatus penyelidikan," ujar Taqiudin, Kasubdit PPH Wilayah Jawa Bali pada Ditjen Gakkum KLHK via ponselnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam status penyelidikan, penyidik KLHK belum menemukan dua alat bukti soal ada atau tidaknya tindak pidana lingkungan.
Sekalipun, mereka sudah mengamankan dua orang dan alat berat.
"Kami akan gelar perkara, baru naik jadi penyidikan. Untuk sementara (dua orang) masih berstatus saksi," ucap dia.
Saat mendatangi lokasi penambangan galian C, penyidik memasang pelang larangan melakukan kegiatan apapun karena masih dalam penyelidikan.
"Untuk alat berat masih diamankan tim operasi," ucap dia.
Baca juga: Maling Ayam Teman dan Malah Menggigit, AM Babak Belur Dihajar Massa, Kondisinya Kini Kritis
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tunda Impor Beras karena Jabar Sedang Panen Raya, Surplus 300 Ribu Ton
Pihaknya berkomitmen menangani kasus ini hingga pengadilan dan pelaku yang terlibat diproses hukum dengan adil dan mendapat hukuman.
Apalagi, dia mengakui, razia itu bukan yang pertama.
"Benar di sana sudah ada penertiban oleh Pemkab Purwakarta pada Januari 2021," ucapnya.
Hanya saja, sejak ditertibkan oleh Pemkab Purwakarta, penambangan kembali beroperasi.
Satu titik galian berupa tanah merah berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan titik kedua di Kampung Citapen seluas 13,2 hektare.
Aktivitas penambangan itu dihentikan karena tanpa mengantongi izin lingkungan maupun izin penambangan dari Dinas ESDM Pemprov Jabar.
Baca juga: Diejek Cari Muka, Suteng ART Ashanty Beri Balasan Menohok: Saya Memang Pembantu tapi Saya Tidak Malu
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Resah Foto Kejahatan Terungkap, Mertua Mencium Kebohongan
Pasal yang akan dijerat yakni Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang
terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHL, dalam keterangan tertulis. (*)