KPK Datangi Rumah Aa Umbara
Beredar Sprindik Anak Aa Umbara Tersangka Korupsi Dana Bansos, KPK Belum Rilis Masih di Rumah Aa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara
Penulis: Wildan Noviansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Gang Murhadi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021) siang.
Petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 didampingi aparat kepolisian dan Satpol PP.
Mereka langsung masuk ke kediaman Aa Umbara di Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tak hanya ke Lembang, penyidik KPK juga mendatangi kantor Pemkab KBB di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Detik-detik Pria di Cianjur Tiba-tiba Loncat ke Sungai dan Hilang, Istri dan Anak Sedang di Dapur

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Asep Sudiro mengatakan sampai saat ini, belum diketahui maksud kedatangan KPK ke kediaman Aa Umbara dan kantor pemkab.
"Saya tidak tahu ada kunjungan KPK ke rumah bupati dan juga pemkab," katanya saat diwawancarai, Selasa (16/3/2021).
Saat KPK menggeledah rumah Aa Umbara, di sisi lain beredar melalui pean aplikasi WhatsApp capture surat perintah penyidikan nomor alias Sprindik yaitu Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021. Dalam surat tersebut, tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka.
Andri Wibawa adalah anak kandung Aa Umbara.
Baca juga: Rumah Terendam Banjir Akibat Hujan Semalam, Warga Sukakarya Kota Sukabumi Sibuk Bersihkan Lumpur
Dalam surat tersebut diberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait kasus korupsi pengadaan dana bansos Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada kasus tersebut juga muncul nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Sprindik itu ditandatanganinya oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam sprindik itu teratulis Andri Wibawa disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Sejauh ini pihak KPK belum merilis secara resmi terkait status hukum Andri Wibawa.