Wali Kota Tasikmalaya Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Pejabat di Kemenkeu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Wali Kota Tasikmalaya Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Pejabat di Kemenkeu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman karena terbukti memberikan uang suap pada dua PNS Kemenkeu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

"Menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama (Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUH Pidana)," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Deni Arsan SH di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021).

Karena dinyatakan dan divonis bersalah, Budi Budiman harus mendapat hukuman penjara. Budi tidak dihadirkan di ruang sidang I namun tersambung lewat video conference.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan dua bulan," ujarnya.

Baca juga: Cipanas Cianjur jadi Tempat Transaksi Jual Uang Palsu Berbagai Negara, Ada Pecahan 1 Juta Dollar

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa Budi Budiman mampu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut. Y

akni, dengan mengungkap peran Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Puji Hartono, ketiganya PNS Kementerian Keuangan yang membantu pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pemkot Tasikmalaya.

"Sehingga, permohonan terdakwa untuk jadi saksi yang berkolaborasi atau justice collaborator dikabulkan majelis hakim," ucap Hakim.

Pendapat itu juga sekaligus mengenyampingkan dalil jaksa KPK yang pada penuntutan menolak mengabulkan justice collaborator untuk Budi Budiman.

Dengan vonis satu tahun, Budi Budiman akan menjalani sisa hukuman sekira kurang lebih tujuh bulanan lagi setelah resmi ditahan sejak Oktober 2020.

Pemberian uang oleh Budi Budiman pada PNS Kemenkeu ini dilakukan untuk mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Baca juga: Sehari Harta Elon Musk Hilang Rp 211 Triliun, Gara-gara Ngomong Bitcoin, Kini Digeser Jeff Bezos

Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.

Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp 3 miliar.

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved