Wali Kota Tasikmalaya Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Pejabat di Kemenkeu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Romahurmuziy sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, dia sudah bebas menjalani hukuman.
Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp 50 miliar dan disetujui Rp 44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.
24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya.
25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.
Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya.
Baca juga: KABAR TERBARU Ririe Fairuz yang Diselingkuhi Ayus Sabyan, Trauma dan Mantap Bercerai
29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 323,8 miliar lebih.
Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp 124,3 miliar.
Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total uang yang diberikan Rp 1 miliar