Perang Antar Geng di Cirebon, Gergaji Raksasa sampai Bengkok, untuk Aniaya Korban?
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 10 anggota gangster All Star dan telah ditetapkan tersangka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Entah apa yang merasuki anggota geng motor di Cirebon berinisial TI (21). Dia tega menganiaya korban menggunakan gergaji besar.
Bahkan, korban yang dianiaya TI beserta komplotannya merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, komplotan mereka juga menganiaya korbannya menggunakan botol minuman keras (miras).
Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021), TI mengaku hanya memukulkan gergaji besar tersebut ke badan korban.
"Satu kali memukul (menggunakan gergaji besar), dan enggak ikut lagi," kata TI di hadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, beserta jajarannya.
TI menyampaikan, sengaja membawa gergaji besar tersebut dari rumahnya saat diberi tahu rekannya agar bersiap bentrokan.
Baca juga: Beni Oktovianto Memilih Tinggalkan Persib Meski Masuk Rencana Robert Alberts, Ini Alasannya
Baca juga: Bentrokan Gangster Terjadi di Cirebon, Jari Korban Ada yang Putus Tiga, 10 Tersangka Diringkus
Tanpa pikir panjang, TI langsung membawa gergaji berukuran kira-kira satu meter dan mata giginya tampak cukup besar tersebut.
"Memang berniat tawuran, dan sudah diberi tahu juga sama teman. Makanya sudah membawa senjata itu," ujar TI.
Gergaji yang hampir semua bagiannya berkarat itu tapak bengkok di bagian ujungnya.
Karenanya, Syahduddi bertanya kepada TI mengenai kekuatan pukulannya terhadap korban hingga mengakibatkan gergaji tersebut bengkok.
"Bengkok karena saya membawanya diduduki di jok sepeda motor. Bukan gara-gara dipukulkan ke korban," kata TI.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menyampaikan, selain menganiaya, para tersangka juga mencuri sepeda motor korban.
Baca juga: Lumpuhnya Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Ternyata Tak Tingkatkan Jumlah Penumpang Travel
Namun, sepeda motor tersebut ditemukan keesokan harinya di kebun warga di dekat lokasi kejadian.
Menurut dia, selain TI, ada tiga tersangka lain yang diamankan, yakni AS (17), ZS (16), dan DA (15).
"Para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi. (*)