Perang Antar Geng di Cirebon, Gergaji Raksasa sampai Bengkok, untuk Aniaya Korban?

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 10 anggota gangster All Star dan telah ditetapkan tersangka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), saat menginterogasi TI dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON -Bentrokan antar gangster All Star dan gangster Jepang terjadi di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 10 anggota gangster All Star dan telah ditetapkan tersangka. perang antar geng Di Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, bentrokan itu dipicu tantangan yang disampaikan di media sosial.

Menurut dia, tantangan itu disampaikan gangster All Star kepada gangster Jepang.

"Kedua kelompok menyepakati lokasi bentrokannya di Pasar Gaya Arjawinangun," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021).

Ia mengatakan, 12 anggota gangster Jepang yang berboncengan menggunakan empat sepeda motor pun mendatangi lokasi pada waktu yang ditentukan.

Namun, setibanya di Pasar Gaya Arjawinangun mereka tidak mendapati satupun anggota gangster All Star.

Karenanya, mereka pun berniat pulang, tetapi di perjalanan dihadang 20-an anggota gangster All Star.

"Mereka langsung bentrok di situ, dan ada tiga korban dari kelompok gangster Jepang," kata M Syahduddi.

Selain menganiaya, para tersangka juga merusak sepeda motor milik korban.

Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.

Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.

"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi.

Aniaya Pakai Gergaji Besar

Entah apa yang merasuki anggota geng motor di Cirebon berinisial TI (21). Dia tega menganiaya korban menggunakan gergaji besar.

Bahkan, korban yang dianiaya TI beserta komplotannya merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, komplotan mereka juga menganiaya korbannya menggunakan botol minuman keras (miras).

Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021), TI mengaku hanya memukulkan gergaji besar tersebut ke badan korban.

"Satu kali memukul (menggunakan gergaji besar), dan enggak ikut lagi," kata TI di hadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, beserta jajarannya.

TI menyampaikan, sengaja membawa gergaji besar tersebut dari rumahnya saat diberi tahu rekannya agar bersiap bentrokan.

Baca juga: Beni Oktovianto Memilih Tinggalkan Persib Meski Masuk Rencana Robert Alberts, Ini Alasannya

Baca juga: Bentrokan Gangster Terjadi di Cirebon, Jari Korban Ada yang Putus Tiga, 10 Tersangka Diringkus

Tanpa pikir panjang, TI langsung membawa gergaji berukuran kira-kira satu meter dan mata giginya tampak cukup besar tersebut.

"Memang berniat tawuran, dan sudah diberi tahu juga sama teman. Makanya sudah membawa senjata itu," ujar TI.

Gergaji yang hampir semua bagiannya berkarat itu tapak bengkok di bagian ujungnya.

Karenanya, Syahduddi bertanya kepada TI mengenai kekuatan pukulannya terhadap korban hingga mengakibatkan gergaji tersebut bengkok.

"Bengkok karena saya membawanya diduduki di jok sepeda motor. Bukan gara-gara dipukulkan ke korban," kata TI.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menyampaikan, selain menganiaya, para tersangka juga mencuri sepeda motor korban.

Baca juga: Lumpuhnya Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Ternyata Tak Tingkatkan Jumlah Penumpang Travel

Namun, sepeda motor tersebut ditemukan keesokan harinya di kebun warga di dekat lokasi kejadian.

Menurut dia, selain TI, ada tiga tersangka lain yang diamankan, yakni AS (17), ZS (16), dan DA (15).

"Para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved