Mahasiswa Disuruh Jaga Anak Setahun Malah Nonton Video Dewasa, Ini yang Kemudian Terjadi
Kasus pencabulan dilakukan seorang mahasiswa kepada bocah yang masih berusia setahun.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Menikah Siri dengan Ayus, Ayahnya Jelaskan Umi Adalah Panggilan di Rumah
Baca juga: Studi Budi Daya untuk Hidup di Mars Terus Dilakukan, Para Peneliti Coba Bereksperimen dengan Alga
Enggan jadi saksi
Di Karawang, Jawa Barat, Polres Karawang menyayangkan tidak maunya keluarga korban atau warga yang ingin menjadi saksi dalam kasus dugaan pencabulan di wilayah Kota Baru, Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, polisi masih sulit untuk mendalami kasus dugaan sodomi di Kota Baru yang ramai di media sosial.
Oliestha mengaku, kesulitan utama kepolisian adalah enggannya orang tua korban atau kerabat korban menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Ini yang Dirasakan Sekda Kota Cirebon Saat dan Setelah Disuntik
"Pihak korban ini menolak menjadi saksi," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Sabtu (13/2/2021).
Tidak perlu menunggu laporan korban, Oliestha bahkan mengaku pihaknya telah menyiapkan laporan polisi (LP) model A.
Akan tetapi upaya tersebut tetap gagal, karena para keluarga korban tetap enggan menjadi saksi.
Baca juga: Kala Siti Menyita Perhatian Warga Cianjur, Tetiba Melahirkan Tanpa Hamil, Siapa Ayah Bayinya?
Oliestha sendiri sangat menyayangkan dengan ramainya video tersebut di media sosial.
Pembuktian perlu dilakukan melalui proses penyelidikan kepolisian salah satunya.
Belajar dari kasus D (korban pembunuhan, mayat setengah telanjang dalam parit di Mekarjati).
Baca juga: 30 Rumah di Sukamantri Terdampak Pergerakan Tanah, Jalan ke Panawangan Tertimbun Longsor di 4 Lokasi
Waktu itu di media sosial (medsos) banyak yang mengunggah dan menuduh seseorang sebagai pembunuhnya.
Ternyata bukan yang dituduhkan tersebut pembunuhnya dan pembunuhnya tunggal.
"Sebenarnya yang dituduh itu bisa saja melaporkan (kepada polisi)," katanya.
Baca juga: Pengendara Moge yang Lolos dari Operasi Rapid Test dan Langgar Ganjil-Genap Sudah Bayar Denda
Ia sangat berharap warga Karawang secara bijak menggunakan media sosial.
Oliestha meminta, untuk mereka yang merasa menjadi korban atau tahu kejadian peristiwa dugaan sodomi di Kota Baru tersebut untuk bersedia menjadi saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya"