Mahasiswa Disuruh Jaga Anak Setahun Malah Nonton Video Dewasa, Ini yang Kemudian Terjadi
Kasus pencabulan dilakukan seorang mahasiswa kepada bocah yang masih berusia setahun.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pencabulan dilakukan seorang mahasiswa kepada bocah yang masih berusia setahun.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah menonton film dewasa.
Mahasiswa berinisial NJM (18) yang masih semester II di satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu akhirnya ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.
"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.
Kasus pelecehan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.
Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban.
Baca juga: Hujan Lebat Diperkirakan Terjadi di Kota Sukabumi Siang Ini, Warga Diminta Waspada
Baca juga: Rumah Janda Tua di Simpenan Kabupaten Sukabumi Ambruk, Konstruksi Sudah Lapuk
Baca juga: KECELAKAAN MAUT, Mobil Avanza Hancur Setelah Tabrakan dengan Bus Intra, Sembilan Orang Meninggal
Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya.
Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film dewasa di ponselnya.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.
"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.
Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku melecehkan anaknya di kamar.
Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.
Seusai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.