Polisi di Bandung Pesta Narkoba

Sosok Kapolsek Astana Anyar Polwan yang Diamankan Karena Narkoba, Berprestasi, Ungkap Kasus Kokain

Ini sosok Kapolsek Astana Anyar yang ditangkap Propam karena dugaan kasus narkoba. Ia polisi yang beprestasi.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kompol Yuni Purwanti yang disebut-sebut ditangkap Propam karena dugaan narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama Kompol Yuni Purwanti kini menjadi sorotan.

Polwan yang menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar itu dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung dan diduga positif narkoba.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Astana Anyar dan 11 Polisi Digerebek Propam, Ada yang Ngadu dan Ternyata Positif

Baca juga: KAPOLDA JABAR Irjen Achmad Dofiri Tegas, Polisi Wanita Kapolsek Astana Anyar Bandung Bisa Dipecat

Kompol Yuni sebenarnya polisi yang banyak berkecimpung di dunia pemberantasan narkoba.

Ia pernah bertugas di Bogor dan Polda Jabar.

Selebihnya, ia juga menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabs Bandung.

Tahun 2019 ia mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.

Saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.

Sersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis kokaina atau kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).

Kompol Yuni mengatakan, bahwa untuk menangkap kedua pelaku tersebut digunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.

Markas Polsek Astana Anyar.
Markas Polsek Astana Anyar. (Tribun Jabar)

"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA. Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut. Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu bahwa kami polisi," kata Kompol Yuni, Selasa (9/4/2019).

Ia kemudian mengatakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Ia menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.

Menurutnya, pada 30 Maret 2019, ia dan sejumlah personel lainnya menangkap AS sekira pukul 16.00 WIB di rumah AS yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari tangan AS polisi mendapatkan 20 gram kokain.

Yuni dan anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan lagi kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved