BREAKING NEWS 5 Pembunuh Sadis yang Korbannya Ditemukan di Dekat Proyek KCIC Diringkus, Ini Motifnya

Polisi meringkus lima pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di sawah dekat proyek KCIC. Pelaku dan korban ternyata berteman.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku pembunuhan di Cileunyi ditangkap polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di sawah yang berada di Cileunyi dekat proyek KCIC, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Korban ditemukan mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Salah satu dari lima pelaku pembunuhan, NK alias Bejo (28) hanya bisa duduk di kursi roda, saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Artis Marshanda Datangi Pengadilan Negeri Bandung, Ada Apa? Sebelum Disebut Jadi Orang Ketiga

Baca juga: Nasib Sedih Arsya, Anak Bungsu Ashanty Kesepian: Adek Juga Mau Sakit Biar Sama Bunda dan Kakak

Kedua kaki Bejo dihadiahi timah panas.

Bejo dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ternyata Bejo juga merupakan DPO kasus pembunuhan sebelumnya, maka ia telah dua kali teribat kasus pembunuhan. 

Adapun pelaku lainnya, AK alias Oong (29), AG (40), AS (47), dan SI (37).

Dari kelima pelaku tersebut, ada yang merupakan residivis, yakni Oong.

Sedangkan korban diketahui berinisial IW (33).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan korban mengalami tindak kekerasan dengan jumlah luka kurang lebih ada 10 luka bacok.

Hendra menambahkan, dari hasil oleh TKP, pihaknya melakukan pengembangan ternyata ada sekelompok orang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Gempa Kembali Landa Pesisir Barat Lampung Siang Ini, Pusatnya Dekat dengan Gempa Kembar Sabtu Lalu

Baca juga: FAKTA Anyar PSK Hamil Tua Menjajakan Diri, Ternyata Mangkal Dikawal Suami dan Tarifnya Sama

"Akhirnya kami melakukan penangkapan para pelaku," kata Hendra 

Hendra mengatakan, ternyata salah satu dari pelaku adalah DPO.

"DPO kasus pembunuhan sebelumnya, tahun 2019 di Rancaekek, pada saat dilakukan penangkapan juga dia melakukan perlawanan," kata Hendra.

Akhirnya, kata Hendra, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

Kedua kaki bejo dihadiahi timah panas. Hingga saat digiring di Polres dia hanya bisa tertunduk duduk di kursi roda.

"Adapun motifnya berdasarkan pengakuan pelaku yang kami kumpulkan, para tersangka ini punya dendam kepada korban," ucap di.

Sehingga, dikatakan Hendra, para pelaku ini melakukan kekerasan dengan senjata tajam. 

"Peran masing-masing pelaku ada yang membacok ke punggung, kepala, tangan, dan lain-lain," tuturnya.

"Mereka para pelaku berteman dengan korban, sering bersama-sama. Namun ada latar belakang yang membuat pelaku ini dendam," ujarnya.

Hendra mengatakan, korban dieksekusi Minggu (14/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dieksekusinya di tengah sawah (karena koban lari dan dikejar para pelaku)," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 170, tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Cuaca Buruk Bikin Penanganan Longsor di Curug Cigentis Tegalwaru Karawang Belum Bisa Dilakukan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved