Janda Subang Dibunuh di Bali

Pembunuh DFL Janda Subang Itu Terancam Hukuman Mati, Dia Ternyata Residivis Pencurian

Wahyu Dwi Setyawan pembunuh DFL atau Dwi Farica Lestari warga Kebon Danas Subang terancam hukuman mati.

Editor: Ravianto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setyawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan janda asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Kasus pembunuhan janda Subang DFL di Bali akhirnya terungkap.

Wahyu Dwi Setyawan pembunuh DFL atau Dwi Farica Lestari warga Kebon Danas Subang terancam hukuman mati. ( janda subang dibunuh di bali)

Seperti diketahui, DFL ditemukan tewas bersimbah darah di penginapan di Denpasar, 12 Januari 2021.

Wahyu Dwi Setyawan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan sadis itu.

Baca juga: Sebulan Diburu, Pembunuh Janda Subang DFL di Bali Akhirnya Tertangkap, Dia Sembunyi di Rumah Istri

Baca juga: Kronologi Janda Subang Dibunuh di Bali, Ternyata Memang Sudah Direncanakan

Dikatakan Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dir Reskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Senin 15 Februari 2021, Wahyu Dwi Setyawan terancam dua pasal berat.

"Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Kombes Pol Djuhandani, Senin 15 Februari 2021.

Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.

Pelaku Ternyata Residivis Pencurian

Wahyu Dwi Setyawan (23) pelaku kasus pembunuhan perempuan Subang, Jawa Barat ternyata residivis kasus pencurian.

Pelaku yang merupakan mantan driver ojek online (ojol) dan sekarang sebagai buruh bangunan tersebut.

Pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.

Menurut keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis di Polda Bali hari ini Senin 15 Februari 2021.

Baca juga: Rumah Makan yang Terang Benderang Itu Dilihat Enjang Jurang Berkabut, Itulah Awal Dia Kesasar

Baca juga: CERITA LENGKAP Avanza Tersesat, Lihat Ada Kampung di Tengah Hutan, Mau Putar Balik Dihadang Longsor

Yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. ((Tribun Bali/Rizal Fanany))

Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian di salah satu konter handphone di wilayah Jember, Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved