Janda Subang Dibunuh di Bali

Pembunuh DFL Janda Subang Itu Terancam Hukuman Mati, Dia Ternyata Residivis Pencurian

Wahyu Dwi Setyawan pembunuh DFL atau Dwi Farica Lestari warga Kebon Danas Subang terancam hukuman mati.

Editor: Ravianto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setyawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan janda asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember," ujarnya.

"Ia pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan dan ditangkap kepolisian Jember, Jawa Timur," terang Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

Pelaku saat itu datang ke lokasi tempat tinggal korban untuk berkencan semalam dan berniat untuk melakukan pencurian barang milik korban.

"Pelaku sempat berkencan sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. Wahyu Dwi sendiri saat itu berniat untuk melakukan pencurian juga," tambah Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Wanita Subang di Bali Ternyata Residivis Kasus Pencurian, https://bali.tribunnews.com/2021/02/15/breaking-news-pelaku-pembunuhan-wanita-subang-di-bali-ternyata-residivis-kasus-pencurian.
Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Noviana Windri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved