Janda Subang Dibunuh di Bali
Pembunuh DFL Janda Subang Itu Terancam Hukuman Mati, Dia Ternyata Residivis Pencurian
Wahyu Dwi Setyawan pembunuh DFL atau Dwi Farica Lestari warga Kebon Danas Subang terancam hukuman mati.
"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember," ujarnya.
"Ia pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan dan ditangkap kepolisian Jember, Jawa Timur," terang Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.
Diketahui sebelumnya, Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Nomor 12, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Pelaku saat itu datang ke lokasi tempat tinggal korban untuk berkencan semalam dan berniat untuk melakukan pencurian barang milik korban.
"Pelaku sempat berkencan sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. Wahyu Dwi sendiri saat itu berniat untuk melakukan pencurian juga," tambah Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Wanita Subang di Bali Ternyata Residivis Kasus Pencurian, https://bali.tribunnews.com/2021/02/15/breaking-news-pelaku-pembunuhan-wanita-subang-di-bali-ternyata-residivis-kasus-pencurian.
Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Noviana Windri