Pengendara Moge yang Lolos dari Operasi Rapid Test dan Langgar Ganjil-Genap Sudah Bayar Denda

Netizen sempat dihebohkan dengan video rombongan pengendara motor gede atau moge di Kota Bogor.

Editor: Ravianto
Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pengendara motor gede yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor tengah diproses. 

Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moger ?

Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.

Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.

Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan m-banking dan transfer.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved