Pengendara Moge yang Lolos dari Operasi Rapid Test dan Langgar Ganjil-Genap Sudah Bayar Denda
Netizen sempat dihebohkan dengan video rombongan pengendara motor gede atau moge di Kota Bogor.
Laporan Wartawan TribunJabar.id Bogor, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Netizen sempat dihebohkan dengan video rombongan pengendara motor gede atau moge di Kota Bogor.
Rombongan pengendara moge ini melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Mereka memasuki wilayah Bogor di tanggal genap dan ada yang bernomor polisi ganjil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Ada tiga pengendara moge yang diamankan.
Mereka kemudian diproses karena melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan saat PPKM di Kota Bogor.
Hasilnya, ketiga pengendara moge ini diberikan sanksi maksimal.
Mereka harus membayar denda Rp 250 ribu,
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi maksimal tersebut sudah dibayar oleh 3 pengendara moge tersebut.

"Dikenakan denda maksimal sesuai aturan, sudah diselesaikan juga," kata Bima Arya.
Bima juga menerangkan ada sejumlah pertimbangan 3 pengendara moge itu dikenakan sanksi maksimal.
"Kan kami melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kami melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Sementara itu satu dari tiga pengendara moge mengaku sudah membayar sanksi tersebut.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moger ?
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.
Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.
Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan m-banking dan transfer.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu.