Sengketa Lahan Sari Ater, 3 Bulan Sudah 8 Kali Sidang, Siapa Menang Pemkab Subang atau Ahli Waris?
Sengketa lahan Sari Ater seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
"Kalau kami dari bidang aset intinya hanya kesiapan untuk memberikan support melalui bukti-bukti kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab Subang," kata Tatan.
• Pemprov Jabar Anggarkan Rp 560 Miliar untuk Perbaiki 31.500 Rutilahu pada Tahun 2021
Menurutnya, tanah yang digugat para ahli waris itu adalah tanah milik Pemkab Subang yang dikelola sebagai objek wisata oleh PT Sari Ater.
"Tanah aset Pemkab Subang yang dikelola Sari Ater itu luasnya sembilan hektare, termasuk tanah yang digugat ini milik Pemkab Subang, dan sudah bersertifikat atas nama Pemkab Subang. SPPT nya pun nama Pemkab Subang," papar Tatang.
Tatang mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa menyatakan proses pengadilan akan menang atau kalah.
"Soal menang gugatan atau tidak kita kan belum tahu, nanti tunggu putusan pengadilan kita serahkan sepenuhnya pada pengadilan," katanya.