Sengketa Lahan Sari Ater, 3 Bulan Sudah 8 Kali Sidang, Siapa Menang Pemkab Subang atau Ahli Waris?

Sengketa lahan Sari Ater seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/M NANDRI PRILATAMA
Sari Ater 

"Iya benar, perkaranya sedang proses sidang di PN Subang. Kami sudah beberapa kali proses sidang," ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait informasi perkembangan proses sidang tersebut.

"Intinya kami sudah beberapa kali proses sidang, masih pemeriksaan saksi," katanya.

Informasi yang dihimpun Tribun melalui situs resmi Pengadilan Negeri Subang ke-24 orang penggugat itu adalah, Hj. Didit Sadiah, Gayan Solichin, Nila Hayati, Lia Setiawaty, Gery Alam.

Kemudian; Gema Solihin, Nenden Suminar, Bodi Kadarsah, Mutia Kadarsih, Santya Rahman, Junjunan Kadarsah, Zeni Milah, Lies Nafisah, Kemal Graham, Mari Maemunah.

Selaanjutnya; Tetty Hafsah, Iba Romlah Sunarya, Prasena Sunarya, Nugraha Sunarya, Wini Murniati, Yana Setiana, Isal Putrajaya, Hijib Komardani dan Memet Rahmat.

Adapun pihak tergugat, selain Pemkab Subang atas nama Bupati Subang, juga PT Sari Ater, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah RI atas nama Menteri Agraria Kepala Kantor BPN Subang. Dua intansi lain juga turut tergugat yakni, Kades Palasari dan Kecamatan Ciater.

Begini Perayaan Imlek di Vihara Dharma Ramsi Kota Bandung di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Subang, www.sipp.pn-subang.go.id, gugatan perdata terhadap Pemkab Subang tersebut dilayangkan para ahli waris kepada PN Subang pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG.

Dalam situs tersebut juga dijelaskan, bahwa para penggugat menuding pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait sebidang tanah seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di obyek wisata Cipanas, Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang.

Secara terpisah Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid Aset BKAD) Kabupaten Subang, Tatang membenarkan informasi gugatan tersebut.

"Agenda sidangnya masih keterangan saksi-saksi," kata Tatang, ketika dikonfirmasi Tribun di Kantor BKAD Subang, Jumat (12/2/2021).

Dia juga mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut, "Kita optimis, kita punya bukti-bukti kok bahwa tanah itu punya kita," tegasnya.

Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Raden Somadiwinata merupakan hak para ahli waris.

"Gugatan itu adalah hak mereka, mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kita. Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya itu nanti dibuktikan di pengadilan," kata Tatang.

Menurut Tatang, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah yang digugat tersebut untuk menghadapi sidang pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved