Sengketa Lahan Sari Ater, 3 Bulan Sudah 8 Kali Sidang, Siapa Menang Pemkab Subang atau Ahli Waris?
Sengketa lahan Sari Ater seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sengketa lahan Sari Ater seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, hingga kini sudah masuk ke tahap pembuktian tertulis.
Hal itu dikatakan Dede Sunarya, Kuasa Hukum Pemkab Subang ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).
"Dalam waktu tiga bulan ini kami sudah menjalani delapan kali sidang," ujar Dede kepada Tribun.
Dede mengatakan, sidang dimulai pada awal November 2020.
"Minggu kemarin kita sudah mulai sidang pemeriksaan bukti-bukti tertulis, nanti Rabu (17/2/2021) kita lakukan sidang lagi pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat," kata Dede.
Untuk tergugat sendiri, Dede memaparkan, ada lebih dari satu pihak tergugat.
"Tergugat satu adalah Pemprov Jawa Barat, tergugat kedua adalah Pemkab Subang, lalu tergugat tiga adalah PT Sari Ater itu sendiri, selanjutnya ada tergugat terkait yakni Kepala Desa Palasari dan kepala BPN Kanwil Subang," kata Dede.
Diketahui sebelumnya Pemkab Subang digugat atas perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG terkait sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di objek wisata Sari Ater.
Baca juga: KECELAKAAN MAUT Tabrakan Beruntun Melibatkan 130 Kendaraan, 6 Orang Tewas, Ini Foto-fotonya
Sari Ater Digoyang, 24 Ahli Waris Gugat Pemkab Subang, Klaim Tanah yang Dikelola Sari Ater Miliknya
Sedikitnya 24 ahli waris keturunan Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas tanah seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di objek wisata air panas Sari Ater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Para penggugat mengklaim sebidang tanah yang kini dikuasai Pemkab Subang dan dikelola oleh PT Sari Ater tersebut, merupakan tanah hak milik adat berdasarkan Letter C Nomer 603 milik Raden Somadiwinata dan merupakan bagian dari sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tertanggal 28 Januari 2015 yang merupakan milik para penggugat.
Dalam tuntutannya, para menggugat meminta agar kontrak perjanjian kerjasama bagi hasil pengelolaan objek wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater beserta adendumnya dibatalkan.
Mereka juga menuntut para tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp 207 Miliar.
• Terungkap Pemain Persib Bandung Ini Ternyata Idolanya Gak Jauh-jauh, Mental Sudah Siap Tarung
Salah seorang ahli waris Raden Somadiwinata Hj Didit Sadiah membenarkan terkait informasi tersebut.