Penanganan Virus Corona

Selama PPKM di Sukabumi, Warga Boleh Menikah tapi Jangan Ada Resepsi, Dilarang Hajatan

Pesta pernikahan dalam surat edaran PPKM dari Pemprov Jabar disebutkan dilarang untuk dilakukan selama penerapan PPKM.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana.  

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melarang warganya untuk menggelar repsepsi pernikahan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemprov Jabar.

Jubir Penangan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, menjelasakan, pesta pernikahan dalam surat edaran PPKM dari Pemprov Jabar disebutkan dilarang untuk dilakukan selama penerapan PPKM.

"Untuk repsepsi pernihan tidak di izinkan, karena terlalu berkerumun, namun akad nikah masih dibolehkan," Wahyu saat diwawancarai di Balai Kota, Kamis (4/2/2021).

Pesta pernikahan kata Wahyu, bisa mengundang kerumuman, sehingga sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19. Begitupun untuk kegiatan lainnya, seperti acara bazar, festifal, wisuda dan sejenisnya.

"Pemberlakuan PPKM akan diterapkan sampai Senin (8/2/2021), dan selatah itu kita akan melakukan evaluasi hasil dari PPKM ini, dan menunggu intruksi selanjutnya dari Pemrov Jabar berdasarkan hasil evaluasi," jelasnya.

Selain itu, Wahyu mengatakan, bagi warga yang berasal dar luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Sukabumi diwajibkan membawa surat keterangan hasil uji rapid antigen yang masih berlaku.

Ditanya soal Surat AHY kepada Jokowi, Moeldoko: Orang Ngopi-ngopi Kok Bisa Ramai Begini

"Warga dari luar kota yang akan menginap di hotel pun diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR swab atau rapid antigen. Dan kita sudah himbau pengelola hotel agar bisa mematuhi aturan tersebut," ucapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan pantauan di lapangan hingga sejauh ini sejumlah pengelola hotel sudah memberlakukan aturan tersebut, dan tidak ada yang melanggarnya.

Tujuh Klaster Muncul di Indramayu Selama Pandemi Covid-19, 30 dari 31 Kecamatan Masuk Zona Merah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved