Carok Tewaskan Ayah dan Anak, Ternyata Bermula dari Hak Pengelolaan Tanah Bengkok atau Kas Desa
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, insiden carok ini merupakan gabungan konflik-konflik yang mendera kedua belah pihak sebelumnya.
TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Tawuran di kebun tebu menewaskan ayah dan anak di Malang.
Insiden berdarah ini terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, 29 Januari lalu.
Sang ayah yang bernama Mujiono tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit sementara sang anak, Irwan tewas di lokasi.
Selain ayah dan anak yang tewas itu, yang menjadi peserta perkelahian ada 3 yakni Toyybi, Samsul dan Sukarman.
Ketiganya juga terluka, dua di antaranya terluka parah.
Kelima orang itu tawuran atau carok karena masalah lahan.
Pihak kepolisian dari Polres Malang terus melakukan pendalaman terkait insiden duel maut yang tewaskan ayah dan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dikejutkan dengan perkelahian melibatkan 5 orang.
Akibatnya 2 orang tewas dalam duel maut.
Polres Malang mengungkap, akar masalah berasal dari Kepala Dusun baru, Toyyib dan Kepala Dusun lama, Mujiono.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, insiden carok ini merupakan gabungan konflik-konflik yang mendera kedua belah pihak sebelumnya.
Tahun 2001 silam, Mujiono merupakan Kepala Dusun di Sumbergentong.
• Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri
• Oknum Satpol PP Tusuk Pengamen Gara-gara Japrem Kurang, Bupati sampai Minta Maaaf
• UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara
• Perlukah Presiden Jokowi Balas Surat AHY Terkait Tuduhan Kudeta Partai Demokrat? Ini Saran Politikus
Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2008 Mujiono terjerat tindak pidana pemerasan di wilayah Gondanglegi.
Karena Mujiono terjerat kasus, Kepala Desa Klepu saat itu langsung memilih Kepala Dusun Sumbergentong yang baru.
"Akhirnya terpilih lah Toyybi sebagai Kepala Dusun Sumbergentong. Permasalahan muncul karena Kepala Dusun memiliki hak pengelolaan tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) seluas setengah hektare kebun tebu. Saudara Mujiono ini merasa dari 2008 sampai 2021 masih memiliki hak untuk mengolah lahan ini. Padahal jelas hak lahan tersebut sudah berpindah kepada Saudara Thoyib," ungkap Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Rabu (3/2/2021).