Angka Kecelakaan di Majalengka Masih Tinggi, Ini 5 Faktor Penyebab Utamanya
Berikut 5 Faktor yang menyebabkan terjadi kecelakaan di Kabupaten Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Angka kecelakaan di Kabupaten Majalengka dianggap masih tinggi.
Catatan pada tahun 2020 saja, ada ratusan kecelakaan yang disebabkan sejumlah faktor.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono, saat kegiatan silaturahmi bersama insan media di salah satu rumah makan di Majalengka Kota, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, saat ini banyak kasus kecelakaan yang menimpa kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, hingga kendaraan besar seperti bis, dan truk.
Sebab, jalan raya terkadang menjadi ajang bagi mereka untuk saling berpacu demi mencapai tempat tujuannya masing-masing.
"Setidaknya ada beberapa faktor jalan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Luky.
Bahkan, menurutnya, sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, tercatat ada 150 kejadian dan kebanyakan terjadi laka lantas di sepanjang jalan arteri.
• Diduga Keracunan Tutug Oncom, Ibu dan Anak di Cianjur Meninggal Dunia, Sang Ayah Masih Lemas
Sedikitnya ada 5 faktor penyebab kecelakaan itu terjadi.
Berikut 5 Faktor yang menyebabkan terjadi kecelakaan di Kabupaten Majalengka:
1. Tidak Tertib atau Melanggar Aturan Rambu Lalu Lintas
Pengendara bermotor yang tidak tertib atau melanggar rambu-rambu aturan tertib lalu lintas, seperti, banyaknya pengguna jalan yang mengabaikan kelengkapan berkendara seperti helm dan spion juga salah satu aspek yang berkontribusi kasus kecelakaan.
Selain itu, aspek lainnya, misal, rambu yang memberitahukan jalan menikung, jalan menurun, atau jalan bergelombang.
Ketika melihat rambu itu tentu saja para pengendara harus menggandakan kewaspadaan. Sehingga para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati.
2. Minim Penerangan
Kondisi jalan yang memicu kecelakaan adalah tidak adanya atau minimnya lampu penerang jalan.
Aspek ini juga berkontribusi terjadinya kecelakaan di faktor jalan.
Kondisi jalan yang gelap membuat daya serap indera mata pengendara menjadi berkurang, praktis pengendara hanya mengandalkan lampu dari kendaraannya.
Bila ditambah dengan kondisi pengendara yang mengantuk akan lebih berbahaya lagi.
• Tawuran Geng Balok vs Geng Pesisir 301 Tewaskan Satu Orang, Gara-gara Saling Ejek & Terekam CCTV
3. Kondisi Jalan Rusak atau Berlubang
Kondisi jalan rusak atau jalan berlubang ternyata juga bisa kecelakaan di faktor jalan.
Jalan rusak atau berlubang bisa jadi memicu kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.
Khusus untuk kecelakaan tunggal, ini amat mungkin ketika ditambah dengan kondisi pengendara yang tidak berkonsentrasi akibat lelah misalnya.
4. Melebihi Batas Kecepatan d Atas 60 KM
Melebihi batas kecepatan bisa menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya.
Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan itu memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi.
Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.
• KABAR DUKA Suami Kartika Soekarno Meninggal Dunia di Bali karena Insulin Shock dan Cardiac Arrest
5. Faktor Lelah dan Lengah
Human error seperti pengemudi lengah dan mengantuk memang menjadi salah satu penyebab banyaknya kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, jika memaksakan diri berkendara dalam kondisi kelelahan atau tidak terampil menggunakan kendaraan bisa membahayakan keselamatan dan bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, untuk menekan angka kasus kecelakaan tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, Kasat Lantas menambahkan, bahwa secara rutin anggota melaksanakan giat patroli dan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di lokasi Black Spot atau daerah yang rawan kecelakaan.