Mucul Klaster Industri, Perusahaan Diingatkan, Ada Karyawan Positif Covid-19 Harus Segera Melapor
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan kalangan industriuntuk sesegera mungkin melapor jika terjadi kasus terkonfirmasi positif COVID-19
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan kalangan industri, perkantoran, dan dunia usaha untuk sesegera mungkin melapor kepada Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat jika terjadi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungannya.
Hal ini dilakukan supaya pelacakan dapat dipercepat dan penularan dapat ditekan.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mencontohkan kasus positif COVID-19 yang terjadi di sejumlah pabrik di Karawang, seharusnya segera melaporkan kepada Satgas COVID-19 Karawang.
• Ratusan Tenaga Kesehatan di Bandung Gagal Divaksinasi Covid-19, Tak Lolos Screening, Kena Diabetes
"Jadi kasusnya ada tapi tidak dilaporkan. Keterlambatan pelaporan ini membuat tracing telat, maka kasus banyak. Ini juga terjadi di salah satu universitas," ungkap Kang Emil, melalui siaran digital, Minggu (31/1).
Sebelumnya, Kang Emil bersama jajaran Satgas COVID-19 mendatangi Karawang untuk membedah sejumlah permasalahan penanganan COVID-19.
Diketahui selama tujuh minggu Karawang terus-menerus berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.
Setelah mendengarkan langsung pemaparan Bupati Cellica Nurrachadiana, diketahui lonjakan kasus terjadi karena ketidakdisiplinan kalangan industri melaporkan kejadian positif.
• 4 Daerah Ini Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bandung Termasuk?
Pelacakan pun akhirnya melambat dan penularan cepat terjadi.
Untuk itu Kang Emil meminta satgas COVID-19 di tingkat industri untuk melapor secepatnya apabila ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia menjamin seluruh biaya perawatan dan ruang isolasi ditanggung pemerintah.
"Saya imbau bahwa melaporkan itu bagian dari bela negara. Jadi jangan menutup-nutupi karena dijamin semua ditanggung pembiayaan perawatannya oleh pemerintah. Jadi kalau ada industri yang kurang mampu mengurus ruang isolasi tinggal lapor saja karena pemerintah sudah tugasnya mengurus," ujarnya.
Hingga Jumat (29/1) kasus terkonfirmasi positif di Karawang tercatat 9.379 orang, 7.927 sembuh, 1.309 dirawat dan 199 orang meninggal dunia.
• GEJALA BARU Orang Terpapar Covid-19, Warna Lidah Pucat Namanya Covid Tongue, Ini Ciri-cirinya
Kang Emil menginstruksikan agar menurunkan rasio keterisian ruang isolasi dan perawatan di rumah sakit.
Meskipun sudah ada enam hotel di Karawang yang diaktifkan menjadi ruang isolasi, namun secara umum jumlahnya masih sedikit, yakni 898 tempat tidur.
"Sudah diinstruksikan agar secepatnya menurunkan rasio keterisian ruang isolasi. Saya apresiasi ada enam hotel sudah dijadikan ruang isolasi tapi rasio bed-nya Karawang itu 898 saya minta dinaikkan menjadi 1.200. Mudah-mudahan dengan komitmen itu maka rasio keterisian bisa turun, kalau standar WHO 60 persen, standar nasional 70 persen," kata Kang Emil.