4 Daerah Ini Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bandung Termasuk?
Satgas Covid-19 mencatat sejumlah daerah masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan 4 daerah catat kasus terbanyak.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP se-Jawa Barat menindak 15.948 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jawa Barat dari operasi yustisi yang dilakukan pada 1-23 Januari 2021.
Dari angka tersebut, Satpol PP mengumpulkan denda sebesar Rp 155.386.000.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, mengatakan dari angka tersebut, Kabupaten Sumedang adalah daerah yang paling banyak menindak.
• Masuk Kabupaten Bandung Harus Bebas Covid-19, di Tol Soroja Ditemukan 3 Penumpang Bus Reaktif
Pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh perorangan dengan jumlah penindakan sebanyak 5.614.
Di Jawa Barat, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh masyarakat umum, dengan jumlah yang ditindak sebanyak 13.726 orang.
Kemudian 1.722 merupakan badan usaha.
• Pandemi Corona Sudah Setahun, Tak Ada Warga Kampung Adat Terpapar Covid-19, Ternyata Ini Rahasianya
Berdasarkan sanksi yang diterapkan, sanksi ringan diterapkan sebanyak 7.658 kasus, sedangkan sanksi sedang sebanyak 2.622, dan sanksi berat sebanyak 5.758.
"Kategori pelanggaran berat itu misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker. Kalau untuk pelaku usaha yang melanggar adalah mengenai jam operasional, atau yang tidak memenuhu protokol kesehatan," ujar Ade melalui ponsel, Minggu (31/1).
Ade mengatakan semua kabupaten dan kota yang melaporkan penaindakannya daei awal tahun ini.
Laporan yang disusun baru dari 16 kabupaten dan kota di Jabar.
• GEJALA BARU Orang Terpapar Covid-19, Warna Lidah Pucat Namanya Covid Tongue, Ini Ciri-cirinya
"Belum semua Satpol PP kabupaten kota yang melaporkan hasil pelaksanaan operasi yustisinya," ucap Ade.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, jumlah pelanggar kedua terbanyak adalah di Kota Depok dengan jumlah penindakan 3.860 kasus, baik dari perorangan maupun badan usaha.
Kemudian disusul Kabupaten Purwakarta dengan 3.860 penindakan, dan Kabupaten Cianjur dengan 1.027 penindakan.
• Kadinkes Sebut Seluruh Warga Kota Cirebon akan Divaksin Covid-19, Bertahap Hingga April 2022
Ade mengatakan, selanjutnya Satpol PP akan fokus untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Akan dilaksanakan strategi perubahan perilaku melalui upaya preventif, preemtif dan represif kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jabar," katanya.