Senin, 18 Mei 2026

Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300 Ribu, Ini Pernyataan Menaker

Meski demikian, ada sinyal dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai kelanjutan program Bantuan Rp 300 ribu tersebut.

Tayang:
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. "Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jutaan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta masih menunggu kejelasan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300 ribu dari pemerintah.

Hingga kini memang belum ada keterangan resmi bahwa akan ada perpanjangan bantuan subsidi gaji atau subsidi gaji 2021.

Meski demikian, ada sinyal dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai kelanjutan program Bantuan Rp 300 ribu tersebut.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021.

Ida Fauziyah mengungkapkan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.

Baca juga: EKSKLUSIF Mantan Ajudan Presiden Sukarno Bicara Jokowi yang Dia Kenal Sejak Jadi Wali Kota, Berubah?

Baca juga: UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Ini Detik-detik Kakek Koswara Diteriaki Kata Kasar 2 Pria

Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).

Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.

Ida tak menampik adanya kendala dalam penyaluran, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya pekan lalu.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved