Anak Gugat Orangtua
UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Ini Detik-detik Kakek Koswara Diteriaki Kata Kasar 2 Pria
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di usia senja, RE Koswara atau Kakek Koswara tak bisa hidup tenang.
Kakek Koswara merupakan warga Cinambo dan dia adalah orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
Selain digugat anak Rp 3 Miliar, kakek Koswara diancam oleh anak-anaknya.

Akibatnya, Kakek Koswara memilih tinggal di tempat lain, mengungsi.
Dia mengaku kerap diperlakukan kasar oleh Deden, bahkan pernah suatu ketika dibilang 'bangsat' dan akan dihajar.
Demi keselamatannya, Kakek Koswara kini mengungsi ke tempat yang aman.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
"Saya sudah tidak tinggal di rumah karena saya takut sama anak-anak saya," ujar RE Koswara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (25/1/2021).
RE Koswara melaporkan Deden dan dua anak laki-laki lainnya, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.

Saat ini, gugatan perdata itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung.