Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara
Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Karena itu tanah warisan, Koswara hendak menjualnya.
Baca juga: Tubuh Hilman yang Tenggelam di Situ Ciwideng Cijambe Subang Tiba-tiba Muncul di Area Keramba
Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris yang bukan cuma Koswara.
Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Deden yang tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Kemudian ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 220 juta.
"Jangan halangi Bapak untuk jual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucapnya.
Besok, Selasa (26/1/2021), sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.
"Tidak sepatutnya orang tua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada-ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung.
Baca juga: Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine

Sebut Koswara bangsat
RE Koswara (85) mendatangi Mapolda Jabar, Senin (25/1/2021). Kedatangannya untuk melaporkan tiga anak kandungnya.
RE Koswara merupakan orang tua yang digugat anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3,2 miliar.
RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di pihak penggugat adalah Deden dan istrinya, Nining.