Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine

Kendaraan ambulans saat ini tidak hanya dimiliki rumah sakit. Beberapa level pemerintahan, bahkan hingga desa di Kabupaten Sukabumi juga memilikinya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ilustrasi ambulans desa di Kabupaten Sukabumi. Sopir ambulans harus memiliki sertifikat khusus selain memiliki SIM A. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kendaraan ambulans saat ini tidak hanya dimiliki rumah sakit. Beberapa level pemerintahan, bahkan hingga desa di Kabupaten Sukabumi juga memilikinya.

Padahal, sopir ambulans harusnya memiliki sertifikat khusus mengemudi ambulans, selain harus memiliki SIM A.

Kalau di rumah sakit, sopir ambulan sudah menjalani uji kompetensi.

"Seorang sopir ambulans memang dibutuhkan kompetensi dan kemahiran dalam mengemudi ambulans. Uji kompetensi mengemudi tersebut dilakukan pada saat tes pembuatan SIM di Satpas Polres di mana pemohon melaksanakan uji praktik mengemudi," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Dia mengatakan, sopir yang sudah mempunyai SIM dapat mengemudikan ambulans.

"Namun dalam hal ini selain memiliki SIM A, pengemudi ambulans sebaiknya juga mempunyai sertifikat khusus pengemudi ambulans," jelas AKP Riki Mubarok.

Baca juga: H Tiba-tiba Mainkan Alat Kelamin di Depan Gadis Penjaga Konter Hape di Tasik, Kini Diamankan Polisi

Baca juga: Penyelenggara MotoGP 2021 Beri Tanda 2 Bintang untuk Sirkuit Mandalika di Indonesia, Apa Maksudnya

Aturan bunyikan sirine

Belakangan, sopir ambulans desa ini terkadang tidak beraturan dalam membunyikan sirine.

Kasatlantas menjelaskan, aturan membunyikan sirine ambulans ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Mengenai hal itu, Riki Ia mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada sopir ambulans desa.

Sosialisasi itu tak hanya dilaksanakan secara langsung, tapi juga melalui radio, hingga media sosial milik Satlantas Polres Sukabumi.

Baca juga: Buaya Terkam Pinggang Dandi Lalu Membawanya Masuk ke Air, Pemancing Tak Ditemukan hingga Kini

Penyuluhan

Kasatlantas menuturkan, pelatihan terhadap sopir ambulans desa pernah dilakukan pada 2019.

Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dalam penyuluhan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved