Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine
Kendaraan ambulans saat ini tidak hanya dimiliki rumah sakit. Beberapa level pemerintahan, bahkan hingga desa di Kabupaten Sukabumi juga memilikinya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kendaraan ambulans saat ini tidak hanya dimiliki rumah sakit. Beberapa level pemerintahan, bahkan hingga desa di Kabupaten Sukabumi juga memilikinya.
Padahal, sopir ambulans harusnya memiliki sertifikat khusus mengemudi ambulans, selain harus memiliki SIM A.
Kalau di rumah sakit, sopir ambulan sudah menjalani uji kompetensi.
"Seorang sopir ambulans memang dibutuhkan kompetensi dan kemahiran dalam mengemudi ambulans. Uji kompetensi mengemudi tersebut dilakukan pada saat tes pembuatan SIM di Satpas Polres di mana pemohon melaksanakan uji praktik mengemudi," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan, sopir yang sudah mempunyai SIM dapat mengemudikan ambulans.
"Namun dalam hal ini selain memiliki SIM A, pengemudi ambulans sebaiknya juga mempunyai sertifikat khusus pengemudi ambulans," jelas AKP Riki Mubarok.
Baca juga: H Tiba-tiba Mainkan Alat Kelamin di Depan Gadis Penjaga Konter Hape di Tasik, Kini Diamankan Polisi
Baca juga: Penyelenggara MotoGP 2021 Beri Tanda 2 Bintang untuk Sirkuit Mandalika di Indonesia, Apa Maksudnya
Aturan bunyikan sirine
Belakangan, sopir ambulans desa ini terkadang tidak beraturan dalam membunyikan sirine.
Kasatlantas menjelaskan, aturan membunyikan sirine ambulans ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Mengenai hal itu, Riki Ia mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada sopir ambulans desa.
Sosialisasi itu tak hanya dilaksanakan secara langsung, tapi juga melalui radio, hingga media sosial milik Satlantas Polres Sukabumi.
Baca juga: Buaya Terkam Pinggang Dandi Lalu Membawanya Masuk ke Air, Pemancing Tak Ditemukan hingga Kini
Penyuluhan
Kasatlantas menuturkan, pelatihan terhadap sopir ambulans desa pernah dilakukan pada 2019.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dalam penyuluhan tersebut.