Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara

Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Hamidah, anak Koswara minta Deden bersujud jika ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3,2 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.

Kasus perdata kakek RE Koswara (85) di Kota Bandung yang digugat anak masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda mediasi, sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung, jadi tergugat.

Sementara si penggugat adalah Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh, kakaknya, untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya menjadi Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. 

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

Baca juga: Pengembang Tak Juga Temui Warga Korban Longsor di Sumedang, Camat Akan Lakukan Pemanggilan

Baca juga: 4 Fakta tentang Rencana Kepindahan Beckham Putra Nugraha ke Montenegro, Gabung Tim Asuhan Radovic

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.

Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya. 

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved