Syarat untuk Deden yang Gugat Orang Tuanya Jika Ingin Damai, Hamidah: Sujudlah di Kaki Bapak Koswara
Ada syarat yang diajukan pihak RE Koswara jika Deden ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat Koswara yang tak lain ayah kandungnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Deden merupakan anak kandung Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh, kakaknya, untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia. Sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Kini, Koswara yang melaporkan tiga anaknya, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.
"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya, 'RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing'," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.
Hamidah menunjukkan bukti berupa video.
Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.
Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.
"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.
Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.
Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.
"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu. Kata orang lain takutnya benar itu dihajar, saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan mediasi, Deden belum menemuinya.
Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2.000 meter persegi.
