Dana Santunan Korban Covid-19, 70 Sudah Mengajukan, Baru Dua yang Cair, Satu Orang Rp 15 Juta
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung sudah menerima sekitar 70 usulan pencairan dana bantuan kematian akibat Covid-19.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung sudah menerima sekitar 70 usulan pencairan dana bantuan kematian akibat Covid-19.
Kadinsos Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, sebenarnya sudah lebih dari 70 yang mengusulkan, namun sejauh ini, kata dia, hanya 70 yang dinyatakan lolos verifikasi dan diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Dari 70 yang mengusulkan, kata Toni, sampai saat ini baru dua yang sudah cair dan mendapatkan dana dari Kementrian Sosial (Kemenaos) Rp15 juta.
Baca juga: Belasan Warga Binaan Lapas Narkotika Terpapar Covid-19, Petugas Juga Tertular Corona Virus
"Sudah ada yang cair dua orang dan itu real anggarannya satu orang Rp 15 juta, jadi intinya persyaratannya harus sesuai dengan prosedur," ujar Toni, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Adapun prosedurnya, kata dia, ahli waris harus menyiapkan sejumlah berkas seperti akta kematian, keterangan dari Puskesmas, keterangan penguburan, keterangan bahwa almarhum dimakamkan di mana.
Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Subang Bisa Klaim Biaya Pemakaman ke Pemkab, Jumlahnya Rp 1-2 Juta
"Semua persyaratan akan diverifikasi dan direkomendasikan dari Dinsos ke Provinsi baru diajukan ke Kemensos," katanya.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, kata dia, ahli waris bakal mendapatkan dana santunan dari Kemensos langsung ke rekening ahli waris.
Baca juga: Jasa Pikul Jenazah Covid-19. Awalnya Ngga Berani, Sampai Dijauhi Tetangga
"Intinya kewenangan uang itu semua yang memberikan Pemerintah Pusat melalui Kemensos, Pemerintah kota hanya merekomendasikan dan memverifikasi persyaratannya saja," ucapnya.
Pengajuannya, kata dia, bisa diajukan ke Kelurahan, Kecamatan atau langsung ke Dinas Sosial.
Baca juga: Ada Jasa Angkut, Sekda Perintahkan Distaru Ambil Alih Pengangkutan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut
"Akan lebih mudah kalau yang mengurusnya keluarga inti atau satu KK, karena akan ditanya juga nanti oleh Provinsi," katanya.
Tono memperkirakan dana santuan untuk almarhum yang meninggal akibat Covid-19 bakal cair lebih cepat.
"Kemarin sejak pengumuman Juli 2020, baru cair kemarin awal Januari, itukan berposesnya mudah-mudahan yang baru-baru ini bisa lebih cepat, karena masuk tahun anggaran baru," ucapnya.
