Ada Jasa Angkut, Sekda Perintahkan Distaru Ambil Alih Pengangkutan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengambil alih penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulance sampai ke liang lahat. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
ist
Penggali makam korban Covid-19 di TPU Cikadut- Bandung.Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengambil alih penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulance sampai ke liang lahat.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekreataris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengambil alih penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulance sampai ke liang lahat. 

Dikatakan Ema, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona.

Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat, kata dia, tidak boleh dibenarkan. 

"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021). 

Baca juga: Jasa Pikul Jenazah Covid-19. Awalnya Ngga Berani, Sampai Dijauhi Tetangga

Ema mengaku sudah menindak lanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut. 

"Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya. 

Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Jadi artinya apakah penggotongan itu dipersiapkan oleh Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," ucapnya. 

Baca juga: Dentuman Misterius di Bali Diduga Berasal dari Meteor yang Jatuh, Ini Penjelasan LAPAN

Sebenarnya, kata Ema, kalau masyarakat benar-benar ingin membantu keluarga jenazah Covid-19, tidak perlu memberikan tarif yang malah membebani ahli waris.  

"Kalau seikhlasnya saya pikir itu masih wajar, walaupun itu tidak dibenarkan dari sisi aturan dan tidak ada dasarnya. Kalau sampai mematok dan harganya tinggi, menurut saya itu tidak benar," katanya. 

Masyarakat di sana, kata dia, tidak ada dasar untuk mematok harga jasa angkut jenazah. 

"Untuk menghasilkan sesuatu yang legal itu domainnya di pemerintah, berbicara legalitas apalagi ada kwitansi, apa dasar hukumnya," ucapnya. 

Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Subang Bisa Klaim Biaya Pemakaman ke Pemkab, Jumlahnya Rp 1-2 Juta

Ema pun memastikan jasa angkut jenazah yang dilakukan murni datang dari masyarakat sendiri, tidak ada yang mengakomodir.

Namun, hal kondisi ini, sambung Ema, tetap tidak dapat dibenarkan. 

"Pengawasan yang harus lebih maksimal, biasanya pelanggaran itu terjadi karena longgarnya pengawasan, itu lumrah di mana-mana, yang jelas ruang ini jangan dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab," katanya. 

Solusi kongkrit dari masalah ini, ujar Ema, dengan mengambil alih pengangkutan jenazah oleh petugas dari pemerintah. 

"Distaru yang harus menyiapkan ini (petugas) jangan sampai ada lagi ruang yang dimanfaatkan masyarakat, karena akhirnya ada beban yang merugikan masyarakat," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved