Perlindungan Pekerja Migran Belum Benar-benar Diterapkan, Buntut TKW Indramayu Tewas di Mesir?

Penerapan Perlindungan PMI sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 rupanya belum teraplikasikan secara nyata di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
zoom-inlihat foto Perlindungan Pekerja Migran Belum Benar-benar Diterapkan, Buntut TKW Indramayu Tewas di Mesir?
tribunnews
Ilustrasi TKW- Penerapan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 rupanya belum teraplikasikan secara nyata di Kabupaten Indramayu.

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penerapan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 rupanya belum teraplikasikan secara nyata di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penelitian Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Akhirnya Herman Suherman dan Tb Mulyana Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Periode 2021-2026

Ketua DPC SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih mengatakan, ada tiga desa yang menjadi objek penelitian soal UU PPMI tersebut.

Meliputi Desa Gadel, Desa Sukamulya di Kecamatan Tukdana, dan Desa Krasak di Kecamatan Jatibarang.

Hasil itu pun disampaikan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu saat digelarnya audiensi pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Baca juga: Bayi Kembar Siam Adam-Aris Akhirnya Dipisahkan lewat Operasi 10 Jam, Ini Kondisinya Terkini

“SBMI Indramayu menyampaikan hasil temuan bahwa di tiga desa tersebut Pemerintah Desa masih belum menjalankan apa yang dimandatkan dalam Pasal 42 PPMI,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/1/2021).

Lanjut Juwarih, terkait temuan SBMI Indramayu itu, pemerintah desa masih minim informasi terkait perannya untuk tata kelola migrasi.

Hal tersebut Juga diakui Disnaker Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Keluarga di Indramayu Dimintai Uang Rp 170 Juta untuk Pulangkan Suniah, TKW yang Meninggal di Mesir

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah berusaha menunjukkan perannya dalam hal perlindungan buruh migran. 

“Bu Kadis juga mengatakan bahwa Pemkab Indramayu telah memperjuangkan perlindungan BMI. Salah satu indikasinya adalah, sejak Desember 2020 di Indramayu sudah ada Perda Perlindungan Pekerja Migran,” ujar dia.

Adapun, terkait anggaran untuk perlindungan buruh migran di Kabupaten Indramayu, lanjut Juwarih, mengalami kenaikan signifikan di tahun 2021.

Baca juga: Janji Pulang 2 Bulan Lagi, TKW Desa Dadap Indramayu Malah Ditemukan Tewas di Mesir

Yaitu dari semula hanya Rp 50 juta di tahun 2020, kini menjadi Rp 3,7 miliar.

Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pendataan buruh migran sampai ke tingkat desa atau membuat database per desa untuk Buruh Migran Indonesia (BMI) aktif dan purna BMI.

Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk sosialisasi migrasi aman dan untuk pelatihan sebanyak 600 calon BMI.

"Jadi, sebanyak 600 calon BMI di Indramayu di tahun 2021 ini akan mendapatkan pelatihan secara gratis,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved