Dedi Mulyadi Senang Komjen Listyo Sigit Prabowo Takkan Proses Laporan Anak terhadap Orangtua

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi semringah saat mendengarkan visi misi Calon Kapolri

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi semringah saat mendengarkan visi misi calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat di fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Dedi semringah karena dalam visi misinya itu,  Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri tidak akan memproses pidana laporan anak terhadap orangtua.

"Terima kasih buat Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dalam visi misinya sebagai Kapolri, tidak akan memproses laporan, gugatan anak terhadap orangtuanya demi kepastian hukum," ucap Dedi via ponselnya, Rabu (21/1/2021).

Baca juga: Ramaln Shio Hari Ini, Hampir Semua Shio Beruntung Kecuali 2 Shio, Shio Ayam Stop Paksa Orang Lain!

Dalam visi misinya, Listyo mengatakan, ke depan tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Listyo mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seorang nenek yang mencuri kakao kemudian diproses hukum hanya karena ingin mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar Listyo.

Baca juga: Tatanen Bale Atikan Resmi Diluncurkan, Anak-anak di Purwakarta Siap Dikenalkan Dunia Cocok Tanam

Bagi Dedi yang kerap mengadvokasi kasus anak laporkan orangtua, kebijakan Polri ke depan seperti dikatakan Listyo Sigit, sangat relevan dan sangat manusiawi.

"Saya mendukung visi misi bapak. Saya doakan bapak segera dilantik jadi Kapolri. Salam sembah sujud dari ibu dan bapak, seluruh orangtua di Indonesia," kata Dedi.

Baca juga: Ingin Daftar Formasi Guru? Siapkan Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar PPPK, Ini Penjelasannya

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak

RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Imas dan Hamidah adalah adik kakak. Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden). Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved