Anak Gugat Orangtua
Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Besok Temui Tergugat, Upayakan Musyawarah
Kasus anak menggugat ayahnya secara hukum senilai Rp 3 miliar, mengundang keprihatinan dari berbagai pihak
TRIBUNJABAR.ID - Kasus anak menggugat ayahnya secara hukum senilai Rp 3 miliar, mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Setelah membaca di Tribunjabar.id tentang kasus yang menimpa RE Koswara (85) kakek renta asal Cinambo, Kota Bandung itu, Dedi Mulyadi langsung gerak cepat alias Gercep.
Dedi Mulyadi pada Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 besok, akan berkoordinasi dengan pengacara Koswara yang merupakan pihak tergugat dalam kasus ini.
"Besok pagi saya mau koordinasi di kantor kuasa hukumnya Pak Koswara di Bandung," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Dedi mengatakan setelah berbicara melalui sambungan telepon dengan Bobby Herlambang Siregar SH, kuasa hukum Koswara, ia sudah mengerti duduk perkara kasus ini.
Baca juga: Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Cair Hingga April 2021, Begini Cara Mengeceknya di dtks.kemensos.go.id
Menurut Dedi, karena sudah masuk proses hukum ia pun mendukung penyelesaian kasus ini sampai tuntas.
Namun sembari dengan itu, kata Dedi, ia akan mengupayakan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
Terkait salah satu anak Koswara yakni Masitoh SH yang dua hari lalu meninggal, Dedi turut berbelasungkawa.
"Kita doakan anak Pak Koswara yang meninggal itu dihapuskan segala dosanya dan diterima seluruh amal ibadahnya," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Masitoh SH adalah kuasa hukum Deden dan Nining.
Deden adalah anak Koswara yang menggugat ayahnya itu senilai Rp 3 miliar. Adapun Nining adalah istri dari Deden.
Jadi Deden dan almarhumah Masitoh berada dalam satu kubu yang menggugat secara hukum ayahnya itu.
Baca juga: Warga Rawadulang Panik Berlarian Hindari Serbuan Air, Ini Detik-detik Banjir Bandang di Puncak Bogor

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak
RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.