Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja di Indramayu Ajukan Menikah Dini, Ada yang Usia 14 Tahun
Pergaulan bebas memicu angka pernikahan dini di Indramayu naik tajam. Ratusan ABG menikah tahun lalu.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pergaulan bebas membuat pernikahan dini di Indramayu masih marak.
Ini membuat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu harus menerbitkan dispensasi untuk remaja dan anak-anak yang hendak menikah.
Pernikahan dini memang sepertinya masih menjadi persoalan di Indramayu.
Baca juga: Gadis Indramayu Ini Nyaris Dijual di UEA, Lolos Berkat Kepintarannya
Baca juga: Sawah dan Kolam Ikan di Indramayu Seperti Lautan, Terendam Banjir, Warga Waswas Meluas ke Permukiman
Sejumlah faktor mempengaruhi hal ini.
Selain karena budaya, kenakalan remaja dan pergaulan bebas menjadi penyebab utamanya.
"Ada juga karena dipaksa dinikahkan oleh orang tuanya, tapi itu sedikit. Kebanyakan karena pergaulan bebas dan lain sebagainya, akhirnya terjadi hal-hal berupa pelanggaran moral," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, kepada Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (18/1/2021) kemarin.
Ia menambahkan, kebanyakan dari mereka masih berusia remaja, sekitar 16 tahun.
Bahkan ada juga yang berusia 14 tahun atau masih seusai anak SMP.
Padahal, seperti diketahui, pemerintah sudah membatasi usia minimal nikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan itu dibuat melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.
Kendati demikian, regulasi itu rupanya tetap belum mampu menekan laju pernikahan dini di daerah Pantura Jabar tersebut walau Kantor Urusan Agama (KUA) sudah berupaya menolak permohonan nikah tersebut.
Pasangan yang hendak menikah di usia dini ini, mengakali regulasi dengan meminta rekomendasi dari Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak, seperti terlanjur berhubungan di luar nikah.

Hal tersebut terungkap dengan melonjaknya jumlah permohonan dispensasi nikah yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Engkung Kurniati mengatakan, sepanjang tahun 2020 saja ada sebanyak 761 permohonan dispensasi nikah yang diterima.